Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pers

Gugatan yang Dilayangkan Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Penolakan terhadap gugatan itu berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999.

|
Editor: Rizali Posumah
LBH Pers Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menolak gugatan terhadap 2 media dan 2 wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan perdata sebesar Rp700 miliar yang dilayangkan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap 2 media dan 2 wartawan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 21 Mei 2024. 

Hakim Ketua, R. Mohammad Fadjarisman, dalam amar putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, menyebut, gugatan tersebut tidak dapat diterima. 

Penolakan terhadap gugatan itu berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.

"Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya," ungkapnya.

Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng, mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme dewan pers.

"Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lek spesialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," ujarnya.

Terakhir katanya dalam pertimbangan itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya, bukan ke pihak yang bertanggungjawab atas hasil karya jurnalis itu.

"Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis karena majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers," jelasnya.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi advokasi jurnalis karena telah memberi support dan energi dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada tim advokasi karena dari awal sudah memberi support dan energi. Kemudian di koalisi nasional juga yang memberi support terkait mencari ahli," ucapnya.

Penasehat Hukum Tergugat lainnya, Firmansyah, mengatakan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk euforia tapi tetap mengapresiasi hal ini.

Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.

"Dalam perkara ini sebenarnya kalau dilihat dari catatan kasus, media-media dihadapkan dengan perkara hukum di meja hijau itu selalu digagalkan," ujarnya.

Ia juga mengatakan kenapa putusan ini tidak diterima karena pertimbangan hukum oleh majelis hakim jika berkaitan dengan karya jurnalistik, maka karya jurnalisme itu dikembalikan atau ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved