Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Beberapa Perguruan Tinggi Naikkan UKT, Menteri Nadiem: Hanya Mahasiswa Baru

Nadiem Makarim memastikan mahasiswa yang sedang menempuh kuliah tidak akan terpengaruh.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Menteri Nadiem memastikan mahasiswa yang sedang menempuh kuliah tidak akan terpengaruh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Rencana kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT ramai di publik.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memastikan mahasiswa yang sedang menempuh kuliah tidak akan terpengaruh.

Dia menegaskan kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru.

Hal itu ia sampaikan untuk meluruskan sejumlah hal yang beredar di media sosial bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," sambungnya.

Baca juga: Mahasiswa Unsrat Manado Sulawesi Utara Tanggapi Isu Kenaikan UKT di Sejumlah Universitas Ternama

Nadiem juga memastikan, kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

Sebab, ia menuturkan bahwa prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut sudah dijalankan Kemendikbud selama ini. Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.

"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," ucap Nadiem.

Belakangan ini, ramai diperbincangkan tentang adanya PTN yang menaikkan biaya UKT. UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.
Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi.

Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN. Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.

Berikut di antara kampus yang naikkan UKT 2024:

  • Universitas Indonesia (UI)

Jika dilihat dari besaran UKT UI tertinggi tahun 2023 dan 2024, sebenarnya tak ada kenaikan karena nominalnya tetap Rp 20 juta.

Namun, UI mengurangi kelompok UKT dari 11 golongan menjadi 5 golongan saja. Oleh karena itu, rentang UKT 1-5 mempunyai selisih yang cukup jauh.

UKT selain golongan 1-2, jadi naik tahun ini dibanding tahun 2023. Setelah adanya penyesuaian UKT baru ini, UI menyediakan ruang konsultasi bagi mahasiswa yang keberatan.

  • Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)

UKT Unsoed juga sempat ramai diperbincangkan publik. Alasannya, kenaikan UKT Unsoed mencapai 100 persen.

Berdasarkan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024, UKT S1 Reguler Unsoed dibagi menjadi 8 kelompok. UKT tertinggi, dipegang oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yakni Rp 33,5 juta per semester.

Dikarenakan banyak respons keberatan dari mahasiswa hingga orang tua, Unsoed akan mencabut peraturan tersebut dan menggantinya dengan yang baru. Dalam atura terbaru, UKT tertinggi ada yang turun di beberapa prodi dibanding aturan sebelumnya. Namun kini golongan UKT dimaksimalkan sampai golongan 8.

  • UIN Syarif Hidayatullah

Dalam Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 512 Tahun 2024, UKT di kampus PTKIN ini juga mengalami kenaikan. Berbeda dengan biaya di PTN yang kelompok terkecil Rp 500 ribu, UIN Jakarta mempunyai UKT terkecil Rp 400 ribu.

Kenaikan UKT UIN Jakarta ada pada kelompok 2-7. Nominal yang ditawarkan pun juga bervariasi sesuai prodi.

Naiknya UKT UIN Jakarta menjadi sorotan setelah besaran tertingginya Rp 7 juta. Sedangkan pada tahun lalu, UKT tertinggi di UIN Jakarta adalah Rp 4,4 juta.

  • Universitas Brawijaya (UB)

UB juga telah menaikkan UKT mulai tahun ini. Alasan kenaikan UKT di UB telah didasarkan pada (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium.

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved