Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Beberapa Perguruan Tinggi Naikkan UKT, Menteri Nadiem: Hanya Mahasiswa Baru

Nadiem Makarim memastikan mahasiswa yang sedang menempuh kuliah tidak akan terpengaruh.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Menteri Nadiem memastikan mahasiswa yang sedang menempuh kuliah tidak akan terpengaruh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Rencana kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT ramai di publik.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memastikan mahasiswa yang sedang menempuh kuliah tidak akan terpengaruh.

Dia menegaskan kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru.

Hal itu ia sampaikan untuk meluruskan sejumlah hal yang beredar di media sosial bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," sambungnya.

Baca juga: Mahasiswa Unsrat Manado Sulawesi Utara Tanggapi Isu Kenaikan UKT di Sejumlah Universitas Ternama

Nadiem juga memastikan, kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

Sebab, ia menuturkan bahwa prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut sudah dijalankan Kemendikbud selama ini. Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.

"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," ucap Nadiem.

Belakangan ini, ramai diperbincangkan tentang adanya PTN yang menaikkan biaya UKT. UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.
Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi.

Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN. Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.

Berikut di antara kampus yang naikkan UKT 2024:

  • Universitas Indonesia (UI)

Jika dilihat dari besaran UKT UI tertinggi tahun 2023 dan 2024, sebenarnya tak ada kenaikan karena nominalnya tetap Rp 20 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved