Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Rapat Paripurna DPRD Bitung Sulawesi Utara Ditunda Lagi, Ini Penyebabnya

Di dalam ruangan tempat pelaksanaan rapat paripurna hanya delapan orang sementara dalam absen sejumlah 13 orang total 30 orang.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Suasana Rapat Paripurna DPRD Bitung, tentang pembahasan Ranperda tentang rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-20245. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bekali-kali ditunda, menjadi gambaran pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung, di SH Sarundajang Hall Kantor Bitung Sulawesi Utara (Sulut), Senin (20/5/2024).

Kuat dugaan, penyebab berkali-kali tunda karena kehadiran anggota DPRD Bitung belum memenuhi korum.

Terpantau, di dalam ruangan tempat pelaksanaan rapat paripurna hanya delapan orang sementara dalam absen ada 13 orang dari total 30 orang.

"Skors kedua dicabut," kata Ketua DPRD Bitung Aldo Ratungalo, Senin (20/5/2024).

Dalam penjelasannya, Aldo bilang setelah dua kali tunda karena belum korum, kehadiran anggota DPRD Bitung juga belum terpanuhi.

Sehingga berdasarkan aturan tatib DPRD Bitung bila korum waktu penundaan rapat belum juga korum atau terpenuhi, pimpinan DPRD Bitung bisa tunda paling lama atau maksmial tiga.

"Rapat paripurna kami tunda sampai Senin 27 Mei 2024, jam 12.00 wita," sebut Aldo sembari mengetuk palu sindang.

Sekali lagi menurut Ketua DPRD Bitung Aldo Ratulango, ditundanya rapat Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung yang ke 22, masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024 pembicaraan tingkat I dalam rangka pembahasan Ranperda tentang rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-20245. (crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved