Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Pantas Vany Kosasih Laporakan Suaminya Pejabat Kemenhub ke Polisi, Ternyata Ada yang Dinista

Vany mencurigai sang suami selingkuh dengan seorang dokter kecantikan berinisial N. Ia menyebut perselingkuhan itu sudah berjalan selama satu tahun.

Editor: Alpen Martinus
Kolase TribunJakarta.com
Vany Kosasih (kanan), istri pejabat Kemenhub bernama Asep Kosasih yang diduga melakukan penistaan agama, saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sedang viral seorang wanita melaporkan oknum pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Wanita tersebut bernama Vany Kosasih, dan yang diaporkan adalah suaminya sendiri bernama Asep Kosiasi.

Baca juga: Menteri Agama Sebut Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Belum Tentu Menyesatkan

Asep dilaporkan dengan dugaan penistaan agama.

Kisah laporan tersebut berawal dari kecurigaan suaminya selingkuh.

Hingga sang suami bersumpah tak melakukan peselingkuhan.

Inilah sosok Vany Kosasih, istri yang polisikan suami (Asep Kosasih) atas dugaan penistaan agama.

Vany melaporkan Asep Kosasih yang merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Polda Metro Jaya. 

Vany mengatakan dugaan penistaan agama itu terjadi saat sang suami bersumpah di atas Al-Quran.

Sumpah itu dilakukan Asep untuk meyakinkan Vany jika dirinya tidak selingkuh dengan wanita lain.

"Awalnya kan suamiku selingkuh, dalam artian inisiatif sendiri mau membuktikan kalau dia nggak selingkuh dengan cara bersumpah di atas Al-Quran," kata Vany.

Vany mencurigai sang suami selingkuh dengan seorang dokter kecantikan berinisial N. Ia menyebut perselingkuhan itu sudah berjalan selama satu tahun.

"Jadi sudah satu tahun, dari bulan Mei 2023. Buktinya foto sama chat," ujar dia.

Di sisi lain, menurut Vany, Asep tidak mengakui perselingkuhan itu hingga berinisiatif bersumpah di atas Al-Quran.

"Tidak mengakui. Makanya dia berinisiatif bersumpah untuk meyakinkan saya bahwa dia tak selingkuh sama dokter ini," ungkap Vany.

Namun, saat bersumpah itu ltulah Asep justru melakukan aksi yang diduga menistakan agama. 

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penistaan agama tersebut.

"15 Mei hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama. Terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami laporan dugaan penistaan agama itu.

"Selanjutnya setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik. Diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar dia.

Siapa sebenarnya Vany Kosasih? 

Sosok Vany muncul di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/5/2024).

Vany yang mengenakan kemeja hitam lengan panjang datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

"Kedatangan kami hari ini, kami kan sebagai pelapor, yang mana dalam hal ini kita dipanggil untuk mendengarkan keterangan kita bahwa memang benar kita ada melaporkan ke sini dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) ini," kata kuasa hukum Vany, Feriyawansyah kepada wartawan.

Feriyawansyah menjelaskan, pihaknya melaporkan Asep dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pada pemeriksaan hari ini, Vany dan tim kuasa hukumnya membawa sejumlah bukti termasuk video yang merekam saat Asep menginjak Al-Quran.

"Ada (bukti) lengkap. Ada video yang kebetulan diambil oleh ibu Vany atas persetujuannya. Dia (Asep) tahu bahwa dirinya sedang direkam pada saat dia injak Al-Quran. Ada video utuhnya tanpa editing, itu yang kami jadikan alat bukti," ungkap Feriyawansyah.

"Juga satu alat bukti ada link pemberitaan yang memberitakan bahwa terlapor ini melakukan dugaan penistaan agama dengan cara menginjak Al-Quran," imbuh dia.

Hingga berita diunggah belum ada konfirmasi dari pihak Asep Kosasih. 

Laporkan KDRT

Sebelumnya, Vany juga melaporkan Asep atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Bahkan, dalam kasus dugaan KDRT itu Asep disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).

"Untuk diketahui juga suami Ibu Vany ini telah resmi jadi tersangka atas kasus KDRT di Polres Metro Tangerang Kota," kata Sunan kepada wartawan.

Namun, Sunan menyebut hingga saat ini Polres Metro Tangerang Kota belum menangkap dan menahan Asep.

"Jadi kita ke sini, khususnya saya, akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kasus utamanya dulu, KDRT," ujar dia.

Vany menambahkan, peristiwa dugaan KDRT yang menimpanya terjadi sebanyak dua kali yang salah satunya terjadi di Merauke.

Sementara itu, Asep sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT sejak April 2024.

"Jadi ada dua KDRT, di Merauke satu, setelah menginjak Al-Quran," ungkap Vany.

Di lain sisi, video penistaan agama yang diduga dilakukan Asep telah tersebar di media sosial. Salah satunya dibagikan akun X @dhemit_is_back, Kamis (16/5/2024).

Dalam unggahan tersebut, terlihat seorang pria yang salah satu kakinya menginjak kitab suci salah satu agama.

Dalam narasi yang dibagikan, Asep disinyalir sengaja menginjak kitab suci sebagai bukti kepada sang istri bahwa dirinya tak selingkuh.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved