Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Daftar Kakak-Beradik Limpo Terjerat Kasus Korupsi, Ada yang Masih Dipenjara

Rupanya, SYL bukan satu-satunya keluarga trah Limpo yang terjerat kasus korupsi. Dua adiknya pun pernah tersandung kasus serupa.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com
Tiga bersaudara Limpo yang terjerat kasus korupsi: Dewi Yasin Limpo, Syahrul Yasin Limpo, dan Haris Yasin Limpo. 

Sebagai informasi, SYL adalah menteri dari NasDem kedua yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, lebih dulu terkena kasus korupsi proyek BTS 4G.

Pada November 2023, Johnny divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

2. Dewi Yasin Limpo

Dewi Yasin Limpo adalah adik SYL yang juga tersandung kasus korupsi pada 2015 silam.

Baca juga: Ini 5 Keuntungan Minum Susu Steril, Mencegah Infeksi Bakteri

Baca juga: Israel Terus Luncurkan Serangan, Mesir Kerahkan Pasukan ke Perbatasan Gaza

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Fraksi Hanura ini ditangkap KPK saat berada di Bandara Internasional Seokarno-Hatta, ketika hendak bersiap-siap berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan, bersama stafnya, Bambang Wahyudi.

Selain Dewi, KPK kala itu juga menangkap enam orang lainnya.

Mereka adalah Rinelda Bandaso, Hari (pengusaha), Setyadi (pengusaha), Devianto (ajudan), Iranius yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, serta seorang seopir.

"Setelah terjadi serah terima antara SET (Setyadi) dan Hari kepada RB (Rinelda) dan kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah makan."

"Di TKP kita temukan uang dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 177.700 ditempatkan di sebuah tas."

"Penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan tentu juga handphone ," jelas Johan Budi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Rabu (21/10/2015).

Dewi lantas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Juni 2016.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Setelah menjalani hukumannya, Dewi bebas bersyarat pada Kamis (25/8/2022).

Dilansir Tribun-Timur.com, ia langsung sujud syukur begitu keluar dari Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Dewi Yasin Limpo
Dewi Yasin Limpo (DOK)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved