Berita Viral
Sosok Jefry Penjual Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita untuk Lampiaskan Nafsu, Aksinya Terekam CCTV
Penjual siomay asal Bandung itu ditangkap basah warga karena mencuri celana dalam wanita di kos Sumurboto Banyumanik Semarang, Sabtu (4/5/2024).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral sosok pria pencuri celana dalam wanita.
Total ada 675 celana dalam wanita yang ditemukan dalam kos si pria.
Pria ini bernama Jefry.
Jefry merupakan seorang Penjual Siomay asal Bandung.
Jefry ketangkap basah mencuri celana dalam wanita.
Kejadiannya di Semarang Jawa Tengah dan viral,
Alasan Jefry mencuri celana dalam wanita itu pun kini terungkap.
Jefry mencuri celana dalam perempuan untuk melampiaskan hasrat bejatnya lantaran tak punya uang untuk open BO.
Ya, ada-ada saja alasan pria menyimpan 675 celana dalam wanita dalam kosnya di Semarang, Jawa Tengah.
Penjual siomay asal Bandung itu ditangkap basah warga karena mencuri celana dalam wanita di kos Sumurboto Banyumanik Semarang, Sabtu (4/5/2024).
Pria berusia 32 tahun ini telah mencuri dan mengumpulkan ratusan celana dalam wanita.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menuturkan total 675 celana dalam yang telah dicuri pria bernama Jefry tersebut.
Pelaku ditangkap warga yang sedang berpatroli karena resah adanya pencurian celana dalam.
Aksi Jefry terekam jelas CCTV saat mengutil celana dalam di jemuran.
Warga telah siap menunggu diluar untuk menggerebek Jery melakukan setelah aksinya.
"Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil tiga CD.
Setelah pelaku keluar sudah ada warga yang mengamankan.
Gerak gerik pelaku telah diawasi karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan celana dalam," tuturnya.
Lanjutnya, setelah tertangkap warga kemudian menghubungi polisi agar segera diproses.
Hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi selama kurang lebih dua tahun.
Usut punya usut pelaku mencuri celana dalam untuk melampiaskan hasrat bejatnya.
Pelaku ingin open BO namun tak berani karena terbentur tidak punya uang.
"Saat melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri," tuturnya.
Kompol Ali menjelaskan celana dalam hasil curian itu hanya disimpan di kamar pelaku.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Di sisi lain pihaknya mengupayakan pelaku untuk mendapatkan restoratif Justice.
"Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor," tandanya.
ASTAGFIRULLAH Pemuda di Pinrang Curi BH & Celana Dalam Nenek-nenek: Mau Dikasih ke Wanita Tak Mampu
Ada-ada saja kelakuan seorang pemuda asal Sidrap, Sulawesi Selatan berikut ini.
Ia kepergok mencuri celana dalam seorang nenek di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pemuda tersebut diduga berada dalam pengaruh narkoba.
Seorang pria diamankan seusai kepergok mencuri celana dalam seorang nenek di Lingkungan Tonrong Saddang I, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (6/9/2023) pukul 21.00 Wita.
Pelaku pencurian pakaian dalam wanita berinisial AL (23) ini merupakan warga Padacenga, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Tiroang Polres Pinrang, Iptu Kisman mengatakan, saat AL diamankan dan diinterogasi, pengakuannya beda-beda.
Kepada polisi, AL mengaku sebelum mencuri pakaian dalam wanita itu, dia sempat konsumsi narkoba dua hari sebelum kejadian.
"Iya kemungkinan (mencuri) karena pengaruh narkoba. Karena waktu di interogasi awal, katanya 2 hari sebelum mencuri itu, dia habis makai (narkoba) di Sidrap," kata Iptu Kisman kepada Tribun-Timur.com, Jumat (8/9/2023).
Dikatakan, saat ditanya kedua kalinya, pernyataan AL berubah.
"Terakhir kami tanya lagi, alasan dia mencuri itu karena pakaian dalam wanita yang dicuri itu akan diberikan kepada perempuan yang kurang mampu di kampungnya," tuturnya.
Nyaris Dimassa
AL nyaris dihajar massa usai kepergok mencuri celana dalam seorang nenek di Lingkungan Tonrong Saddang I, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (6/9/2023) pukul 21.00 Wita.
Dikatakan, AL kepergok warga saat mengambil pakaian dalam yang dijemur di teras rumah nenek DH (60).
"Terduga pelaku ini mengambil pakaian dalam korban yakni berupa 1 BH dan 5 celana dalam yang dijemur di teras rumah korban.
Namun, warga melihat aksi AL ini dan langsung mengamankan pelaku," ungkapnya.
Warga yang berhasil mengamankan AL ini kemudian menelpon pihak kepolisian.
"Awalnya, personel piket Polsek Tiroang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pencuri pakaian dalam yang ditangkap oleh warga. Sehingga personel langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek," imbuhnya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Tiroang. Sementara korban juga sudah melaporkan hal ini ke polisi.
"Kalau korban mau memaafkan, nanti pelaku dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya lagi," katanya.
Artikel diolah dari TribunJateng.com dan Tribun-Timur.com
Sumber: Tribun Jateng
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Sosok SA Begal yang Babak Belur Dihajar Korban, Korbannya Ternyata Bukan Orang Sembarangan |
|
|---|
| Sosok Warseno, Suami Rela Robohkan Rumahnya Sendiri Usai Pergoki Istri Selingkuh: Kembali Jadi Tanah |
|
|---|
| Suami Nekat Robohkan Rumah, Gara-gara Sakit Hati Istrinya Selingkuh dengan Temannya |
|
|---|
| Baru Terungkap Fakta Mengejutkan Soal Melda Safitri, Ternyata 2 Hal Ini yang Bikin JS Menceraikannya |
|
|---|
| Sosok Randika Alzatria, Pria yang Viral Meninggal Kelaparan saat Merantau, Ternyata Anak Broken Home |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sosok-Jefry-Penjual-Siomay-Curi-675-Celana-Dalam-Wanita-untuk-Lampiaskan-Nafsu-Aksinya-Terekam-CCTV.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.