Sulawesi Utara
Keracunan Miras, Satu Warga Alami Kebutaan dan Dirawat di RSUD ODSK Sulawesi Utara
Miras kembali memakan korban di Minahasa, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.Sebanyak 15 warga mengalami keracunan usai minum minuman keras jenis cap
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Miras kembali memakan korban di Minahasa, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.
Sebanyak 15 warga mengalami keracunan usai minum minuman keras jenis cap tikus.
Sembilan orang dinyatakan meninggal dunia dan dua orang mengalami kebutaan.
Salah satu pasien yang buta dirujuk dari RS Noongan ke RSUD ODSK Sulawesi Utara.
Direktur RSUD ODSK, dr. Lidya Tulus MKes, membenarkan bahwa ada satu korban yang dirujuk ke rumah sakit tersebut.
"Iya, satu korban yang alami kebutaan," kata dr. Lidya, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan terbaik untuk membantu pasien tersebut semaksimal mungkin.
Ia menjelaskan, keracunan terjadi karena kadar alkohol yang sangat tinggi dalam minuman tersebut.
dr Lidya juga menghimbau masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya konsumsi alkohol berlebihan.
"Apalagi samapi menimbulkan risiko serius seperti kejadian ini," ucapnya.
Pasien yang dirawat tersebut sudah dipulangkan ke keluarganya.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi minuman keras dan tidak mengabaikan risiko kesehatan yang dapat ditimbulkannya. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Suasana Kantor DPRD Sulawesi Utara Sore Ini |
![]() |
---|
5 Peristiwa di Sulut: Penemuan Kerangka Manusia hingga Pelaku Pembuang Sampah Terancam Dipenjara |
![]() |
---|
Berita Populer di Sulawesi Utara: Komunitas Ojol Doakan Affan Kurniawan, Deklarasi Sulut Aman-Damai |
![]() |
---|
Bersama Komunitas Ojek Online Kopolresta Manado Gelorakan Satu Sulut Cinta Aman dan Damai |
![]() |
---|
Alumni UGM Asal Sulut Taufik Tumbelaka: Unjuk Rasa Momentum Evaluasi Pemangku kebijakan Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.