Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

BPN Manado Hadirkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan, Buka Sabtu dan Minggu

Adapun layanan yang diberikan ialah penerimaan permohonan layanan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik tanah

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Jajaran BPN Kota Manado saat menerima kunjungan perdana Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, 22 Februari 2024 lalu 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor BPN Kota Manado melakukan inovasi pelayanan demi memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. 

BPN Manado menghadirkan Pelataran, Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan. 

Kepala BPN Manado, Drs Alexander Wowiling MSi didampingi Sekretaris, Raynolds Mukau SE SH MH menjelaskan Pelataran merupakan pelayanan pertanahan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di akhir pekan. 

Baca juga: Menteri ATR BPN Pastikan Bolsel Layak Jadi Tempat Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang Sulut

"Layanan ini digelar setiap Sabtu dan Minggu. Khusus bagi mereka yang sibuk di hari kerja," ujar Wowiling, Jumat (17/5/2024). 

Layanan pertanahan di akhir pekan ini berlangsung pukul 09.00 hingga 14.00

Terkait program Pelataran ini, jelas Budi, Kantor BPN Kota Bitung membuka pelayanan setiap Sabtu mulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Adapun layanan yang diberikan ialah penerimaan permohonan layanan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik tanah secara langsung tanpa melalui kuasa.

“Tidak semua jenis pelayanan disiapkan. Banya beberapa layanan saja,” kata Wowiling

Adapun jenis layanan program Pelataran, yakni layanan pertanahan yang belum tersedia secara elektronik dan layar pengecekan secara elektronik yang diajukan langsung ke Kantor Pertanahan.

Juga, validasi/plotting sertipikat serta Informasi dan pengaduan masyarakat.

"Untuk berkas yang telah diterima lengkap maka diterbitkan Surat Tanda Terima (STTD) yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) sesuai prosedur dalam penerimaan permohonan,” jelasnya.

Terhadap layanan pengukuran, dapat diterbitkan Surat Tugas Pengukuran kepada petugas ukur serta penyelesaian layanan pertanahan dilaksanakan pada hari kerja.

Termasuk pengesahan penandatanganan produk layanan.

BPN berharap dengan Pelataran, pemilik tanah dapat mengurus sendiri legaliyas tanahnya tanpa harus menggunakan perantara kuasa 

"Dengan begitu biaya yang dikeluarkan akan lebih murah serta menjamin kepastian keamanan dokumen," ujarnya.(ndo) 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved