Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

8 Penyebab Izin Usaha Paytren Yusuf Mansur Dicabut, Ternyata OJK Tak Temukan Ada Kantor dan Pegawai

Dengan dicabutnya izin usaha milik Yusuf Mansur tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha

Editor: Indry Panigoro
Instagram@yusufmansurnew
Ustaz Yusuf Mansyur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Yusuf Mansur dan Paytren?

Paytren adalah usaha milik Yusuf Mansur.

Lama tak ada terdengar, begini kabar terbaru dari Yusuf Mansur.

Kabar kurang menyenangkan kembali dirasakan oleh Ustaz Yusuf Mansur.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen.

Hal itu dilakukan karena usaha Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Sebagai informasi, Paytren merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.

Selain pembayaran transaksi, Paytren juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai.

Poin Pelanggaran Paytren

Dikabarkan sebelumnya, terdapat delapan poin pelanggaran yang dilakukan Paytren milik Yusuf Mansur.

Adapun pelanggaran Paytren yang ditemukan oleh OJK yakni sebagai berikut:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved