Gosip Artis
8 Penyebab Izin Usaha Paytren Yusuf Mansur Dicabut, Ternyata OJK Tak Temukan Ada Kantor dan Pegawai
Dengan dicabutnya izin usaha milik Yusuf Mansur tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Yusuf Mansur dan Paytren?
Paytren adalah usaha milik Yusuf Mansur.
Lama tak ada terdengar, begini kabar terbaru dari Yusuf Mansur.
Kabar kurang menyenangkan kembali dirasakan oleh Ustaz Yusuf Mansur.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen.
Hal itu dilakukan karena usaha Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Sebagai informasi, Paytren merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.
Selain pembayaran transaksi, Paytren juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai.
Poin Pelanggaran Paytren
Dikabarkan sebelumnya, terdapat delapan poin pelanggaran yang dilakukan Paytren milik Yusuf Mansur.
Adapun pelanggaran Paytren yang ditemukan oleh OJK yakni sebagai berikut:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
Heboh Tiara Andini Bongkar Sikap Arogan Menteri, Rebut Kursi Pesawatnya Agar Bisa Duduk Dekat Istri |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap 7 Penyebab Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah, Ternyata Pisah Ranjang Sejak 2024 |
![]() |
---|
Soal Hasil Tes DNA Anak Lisa yang Diumumkan Hari Ini, Kuasa Hukum Bongkar Kesiapan dari Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Diumumkan Hari Ini, Postingan Terbaru si Selebgram Disorot |
![]() |
---|
Drama di Balik Sidang Nikita Mirzani, Ibu Lolly Memohon ke Hakim hingga Terjatuh usai Dipeluk ART |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.