Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PN Manado

Hakim PN Manado Sulawesi Utara Tunda Sidang Kasus Mafia Tanah

Humas Pengadilan Negeri (PN) Manado, Felix Wuisan ketika dikonfirmasi membenarkan atas ditundanya persidangan tersebut.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang putusan kasus mafia tanah dengan 2 terdakwa Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno ditunda pekan depan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang putusan kasus mafia tanah dengan 2 terdakwa Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno ditunda pekan depan.

Awalnya, sidang putusan dijadwalkan hari ini, Kamis (16/5/2014), namun ditunda oleh Majelis Hakim dengan alasan pemberkasan yang belum rampung.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Manado, Felix Wuisan ketika dikonfirmasi membenarkan atas ditundanya persidangan tersebut.

"Benar sidang ditunda hingga Selasa depan. Putusan sementara dirampungkan," singkat wuisan.

Terkait hal tersebut kuasa hukum pelapor Reynald Pangaila berharap hakim dapat memutuskan bersalah kepada kedua terdakwa.

"Aksi mafia tanah tentunya sangat melawan hukum. Kita wajib melakukan upaya perlawan dan berharap adanya hukuman sebagai efek jerah," kata dia.

Pangaila selaku kuasa hukum pelapor dalam hal ini berharap hukum dapat ditegak -kan.

"Intinya terkait kasus mafia tanah dan agar dapat divonis bersalah. Supaya tidak ada lagi kasus melawan hukum yang serupa," ujarnya

Diketahui sebelumnya, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno didakwa karena membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru.

Sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa padahal tanah tersebut sudah ada sertifikat sebelumnya atas nama Andre Wewengkang.

BPN Sulut kemudian membatalkan sertifikat tanah terbaru yang terbit berdasarkan surat keterangan palsu dari terdakwa.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut dan diserahkan ke Kejati Sulut lalu disidangkan di PN Manado. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved