Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kuasa Hukum Terdakwa Opal Kasus Pembunuhan Preman Manado Sulut Ajukan Eksepsi, Tantang Dakwaan JPU

Menurut mereka, JPU telah menyusun dakwaan berdasarkan pandangan penyidik yang dianggap menyimpang dari fakta yang ada.

Tribun Manado/Petrick Sasauw
Kuasa Hukum Opal di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara menggelar sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Noval Nur alias Opal, Rabu (15/5/2024).

Pembacaan tersebut terkait dengan kasus pembunuhan preman terkenal Manado bernama Bemo.

Dalam persidangan tersebut, kerabat dan keluarga Opal turut hadir untuk mendengarkan eksepsi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Dakwaan Pembunuhan Preman Manado, Terdakwa Opal Dicium dan Peluk Keluarga

Tim Kuasa Hukum Opal membacakan eksepsi keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam bacaan tersebut, kuasa hukum menegaskan sejak awal, dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak mencerminkan kejadian sebenarnya yang terjadi.

Menurut mereka, JPU telah menyusun dakwaan berdasarkan pandangan penyidik yang dianggap menyimpang dari fakta yang ada.

Namun mereka tetap maklumi itu sebagai usaha dari JPU untuk menguraikan peristiwa sesuai dengan apa yang menjadi pikiran penyidik diawal.

Saat berada di luar ruang persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Opal, Vebry Tri Haryadi katakan klien mereka hanya melakukan pembelaan terpaksa.

Lebih lanjut, Vebry menekankan bahwa Opal bertindak untuk melindungi diri dan keluarganya dari ancaman.

"Apalagi ada ancaman dari luar kepada ibunya," ucap Vebry.

Ia juga mengkritisi rangkaian uraian dakwaan JPU yang dianggapnya tidak sesuai dengan kenyataan dan lebih menyerupai cerita imajinasi.

Pihak kuasa hukum berharap bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi ini dan melihat fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada (Rabu, 22 Mei 2024) mendatang.

Sidang tersebut akan mendengarkan tanggapan dari pihak JPU terhadap eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. (Pet)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved