Manado Sulawesi Utara
Kuasa Hukum Terdakwa Opal Kasus Pembunuhan Preman Manado Sulut Ajukan Eksepsi, Tantang Dakwaan JPU
Menurut mereka, JPU telah menyusun dakwaan berdasarkan pandangan penyidik yang dianggap menyimpang dari fakta yang ada.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Alpen Martinus
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara menggelar sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Noval Nur alias Opal, Rabu (15/5/2024).
Pembacaan tersebut terkait dengan kasus pembunuhan preman terkenal Manado bernama Bemo.
Dalam persidangan tersebut, kerabat dan keluarga Opal turut hadir untuk mendengarkan eksepsi tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Dakwaan Pembunuhan Preman Manado, Terdakwa Opal Dicium dan Peluk Keluarga
Tim Kuasa Hukum Opal membacakan eksepsi keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam bacaan tersebut, kuasa hukum menegaskan sejak awal, dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak mencerminkan kejadian sebenarnya yang terjadi.
Menurut mereka, JPU telah menyusun dakwaan berdasarkan pandangan penyidik yang dianggap menyimpang dari fakta yang ada.
Namun mereka tetap maklumi itu sebagai usaha dari JPU untuk menguraikan peristiwa sesuai dengan apa yang menjadi pikiran penyidik diawal.
Saat berada di luar ruang persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Opal, Vebry Tri Haryadi katakan klien mereka hanya melakukan pembelaan terpaksa.
Lebih lanjut, Vebry menekankan bahwa Opal bertindak untuk melindungi diri dan keluarganya dari ancaman.
"Apalagi ada ancaman dari luar kepada ibunya," ucap Vebry.
Ia juga mengkritisi rangkaian uraian dakwaan JPU yang dianggapnya tidak sesuai dengan kenyataan dan lebih menyerupai cerita imajinasi.
Pihak kuasa hukum berharap bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi ini dan melihat fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada (Rabu, 22 Mei 2024) mendatang.
Sidang tersebut akan mendengarkan tanggapan dari pihak JPU terhadap eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. (Pet)
Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Ditemukan di Minahasa |
![]() |
---|
Ini Testimoni Guru Terkait Makanan Bergizi Gratis di Manado |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Niat Penyerangan Kelompok Pemuda di Manado, Seorang Pria Ditangkap |
![]() |
---|
Daftar Fasilitas MBW II: Ada Dermaga Wisata hingga Food Truck |
![]() |
---|
Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Penyeludupan Miras Cap Tikus Sebanyak 169 Liter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.