Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Kuasa Hukum Sebut Majelis Lihat Pakai Kacamata Kuda, Eksepsi Pergeseran Suara Minut Ditolak Hakim

Kuasa hukum terdakwa, Santrawan Paparang bersama tim mengatakan, ditolaknya eksepsi majelis hakim hanya melihat dari sisi kacamata kuda.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Suasana saat sidang dan Paparang serta tim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Airmadidi akhirnya memutuskan putusan sela, eksepsi terdakwa kasus pergeseran suara di Minut, Sulut, ditolak, Selasa 14 Mei 2024.

Kuasa hukum terdakwa, Santrawan Paparang bersama tim mengatakan, ditolaknya eksepsi majelis hakim hanya melihat dari sisi kacamata kuda.

Padahal bagi Paparang, secara hukum tenggang waktu sudah melebihi undang-undang Pemilu.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut Sebut Replik JPU Terkesan Asal Jadi

"Dasar yang digunakan dalam menyidik perkara ini undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang sudah mengatur tentang limid waktu," ucap Paparang.

Lanjutnya, kewenangan setelah penetapan 20 Maret 2024 secara nasional oleh KPU RI, diberikan kesempatan tiga kali dua puluh empat jam untuk ajukan keberatan.

Setelah itu ditambah lagi tiga kali dua puluh empat jam setelah perbaikan.

Ditegaskannya, ada tiga hal penting yang mereka catat.

Pertama, majelis mengabaikan ketentuan yang diatur secara tegas dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, tantang batas waktu.

Kedua, majelis hanya dari sisi kacamata Kuda KUHP saja.

Metiga, mereka sudah melampaui batas kewenangan untuk mengadili perkara ini, yang menjadi kewenangan mahkamah konstitusi.

Dengan begitu pihaknya, mengajukan banding terhadap putusan sela.

Menurutnya, majelis mengakui sidang ini menggunakan undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Tapi, mereka menyampingkan fakta, ada apa ini, makanya dibanding.

"Kami akan pertimbangkan dan mengkaji akan menyurat langsung untuk minta pergantian dari majelis," tutupnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan besom, Rabu 15 Mei 2024, dimana JPU akan menghadirkan saksi.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved