Jumat, 5 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Pilkada Banten 2024: Tanpa Calon Independen, Peluang Head to Head

Pilkada Banten 2024 dipastikan tanpa calon independen. Head to head koalisi Pilpres 2024 berpotensi berlanjut di Pilkada Banten.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi pemilu. Pilkada Banten 2024 dipastikan tanpa calon independen. Head to head koalisi Pilpres 2024 berpotensi berlanjut di Pilkada Banten. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pilkada Banten 2024 dipastikan tanpa calon independen. Head to head koalisi Pilpres 2024 berpotensi berlanjut di Pilkada Banten.

Koalisi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni PKB 10 kursi, Partai Nasdem 10 kursi dan PKS 13 kursi sudah lebih dari cukup mengusung paslon kepala daerah.

Selanjutnya Koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Partai Gerindra 14 kursi, Partai Golkar 14 kursi, PAN 7 kursi, Partai Demokrat 11 kursi dan PSI 3 kursi.

Kekuatan ketiga, parpol pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDIP 14 kursi dan PPP 4 kursi, belum bisa mengusung. Mereka butuh koalisi baru termasuk bergabung ke PKB - PKS - Nasdem.

Banten dipastikan tidak diikuti oleh calon independen atau perseorangan.

Kepastian tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menutup tahapan penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

"Hingga di penghujung waktu tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan," kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).

Dikatakan Ihsan, sejak dibuka dari tanggal 8 Mei 2024 ada dua orang bakal pasangan valon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten.

Baca juga: Golkar Bidik Pilkada Banten: Airin Minta Restu Megawati dan Muhaimin

Keduanya yakni pasangan Aan Nurhandiat - Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi – Dra. Hj. Anis Herlina.

"Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua bakal calon

tersebut tidak datang menyerahkan dukungan," ujar Ihsan.

Dijelaskan Ihsan, KPU Banten sebelumnya telah mensosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan kepada masyarakat.

Namun, lanjut Ihsan, sampai berakhirnya waktu penyerahan yang ditetapkan di PKPU Nomor 2 tahun 2024 tidak ada masyarakat yang menyerahkan berkas syarat.

Baca juga: Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang syarat dukungan minimal pasangam bakal calon 663.199 pemilih dengan minimal sebaran di lima kabupaten dan kota di Banten.

"Jumlah DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih, sehingga jumlah dukungan adalah 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024," tandas dia.

Berikut perolehan kursi DPRD Banten:

  • PKB 10 kursi
  • Gerindra 14 kursi
  • PDIP 14 kursi
  • Golkar 14 kursi
  • NasDem 10 kursi
  • PKS 13 kursi
  • PAN 7 kursi
  • Demokrat 11 kursi
  • PSI 3 kursi
  • PPP 4 kursi

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved