Pilkada 2024
Caleg Terpilih Kalah di Pilkada 2024, KPU: Tidak Ada Larangan Dilantik Belakangan
Calon legislatif (caleg) terpilih yang maju Pilkada 2024 kemudian kalah, masih dapat dilantik sebagai wakil rakyat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Calon legislatif (caleg) terpilih yang maju Pilkada 2024 kemudian kalah, masih dapat dilantik sebagai wakil rakyat.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak ada larangan caleg terpilih yang kalah di pilkada untuk dilantik sebagai wakil rakyat.
Kata Hasyim, jika caleg terpilih tersebut kalah dalam Pilkada 2024, maka dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR atau DPD maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota. "Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," katanya.
Hasyim juga menjelaskan caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.
"Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
Semisal, ada anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dan tidak maju caleg pada Pemilu 2024 maka yang bersangkutan wajib mundur jika maju pilkada.
Begitu juga jika ada anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih maka yang bersangkutan wajib mundur kalau maju pilkada.
Hasyim menjelaskan secara khusus di simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai caleg terpilih. Hal ini lantaran tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serentak.
KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Aktivis Pemersatu Bangsa Sam Sianta Ingatkan untuk Mendepakan Persaudaraan
Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Saat ini tahapan pencalonan bagi calon dari jalur perseorangan telah dimulai. Pemenuhan persyaratan jalur perseorangan dimulai sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pasangan calon menunggu penetapan dari KPU pada 22 September 2024.
Masa kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Agenda Pemilu 2024:
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
(Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.