Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Peran 4 Tersangka Kasus Pembubaran Doa Mahasiswa di Tangsel, Ketua RT Jadi Sosok Propokator

Ketua RT Diding merupakan provokator pembubaran doa Rosario mahasiswa Katolik di Tengerang Selatan.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat menunjukkan empat tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan warga terhadap mahasiswa di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Peran 4 Tersangka Kasus Pembubaran Doa Mahasiswa di Tangsel, Ketua RT Jadi Sosok Propokator 

TRIBUNAMNADO.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pembubaran sejumlah mahasiswa saat berdoa di Tangerang Selatan.

Dalam penetapan tersebut, terungkap peran para tersangka.

Ketua RT bernama Diding alias D bersama 3 rekannya tertunduk lesu saat ditampilkan Polres Kota Tangerang Selatan di hadapan publik.

Ketua RT Diding awalnya cengar-cengir saat ditangkap dan diperiksa, kini memakai baju tahanan dan menggunakan celana pendek.

Baca juga: Aktor Senior Dorman Borisman Meninggal, Idap Diabetes hingga Stroke, Kaki Kiri Sempat Diamputasi

Ketua RT Diding merupakan provokator pembubaran doa Rosario mahasiswa Katolik di Tengerang Selatan.

Kombes Pol Ahrie Sonta Nasution, Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, turut mengunggah penangkapan 4 tersangka kasus pembubaran sejumlah mahasiswa Katolik saat doa rosario di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5/2024) malam.

"Semoga tetap menjaga toleransi untuk semua ke depannya,"tulis Ahriesonta @ahriesonta.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Keempat tersangka itu masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Salah satu tersangka inisial D yang ketua RT setempat berperan memprovokasi dan meneriaki para mahasiswa yang sedang doa Rosaria tersebut. "Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.

"Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," tambahnya.

Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau.

Mereka membawa pisau untuk melakukan pengancaman agar korban membubarkan diri. "Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama Tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," sebutnya.

Kini, pisau yang digunakan para pelaku telah diamankan. Total ada tiga pisau yang disita menjadi barang bukti.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved