Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Daftar Lengkap 30 Nama Anggota DPRK Aceh Selatan Terpilih Periode 2024-2029, Resmi Ditetapkan KIP

Berikut ini simak daftar nama caleg terpilih menjadi DPRK Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh Hasil Pileg 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Joysman
Daftar Lengkap 30 Nama Anggota DPRK Aceh Selatan Terpilih Periode 2024-2029, Resmi Ditetapkan KIP 

Daftar Lengkap 30 Nama Anggota DPRK Aceh Selatan Terpilih Periode 2024-2029, Resmi Ditetapkan KIP

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar nama caleg terpilih menjadi DPRK Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh Hasil Pileg 2024.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan mengelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan 30 peraih kursi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat Periode 2024-2029.

Rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan tersebut, dipimpin langsung Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, didampingi Komisioner Sudarman Syarif, dan Kudrat Mustaqim, Kamis (2/4/2024) 

Baca juga: Daftar Lengkap Nama Anggota DPRK Aceh Jaya Terpilih Periode 2024-2029, Hasil Resmi KIP

Turut dihadiri Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Dandim 0107 Aceh Selatan Letkol Inf Faiq Fahmi, Ketua Panwaslih Deri Friadi dan pengurus parpol peserta pemilu.

Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi mengatakan bahwa rapat pleno terbuka tersebut berdasarkan surat KPU Nomor : 663/PL.01.9 - SD/05/2024.

Didalamnya disebutkan bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

"KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu pada daerah pemilihan Pemilu anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota. Segera melaksanakan penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Pemilu anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari,"ungkapnya

Hal itu, katanya, setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota DPRD.

Berdasarkan hal diatas, penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPR Kab/Kota dilaksanakan serentak pada 2 Mei 2024.

Partai Aceh (PA) 5 Kursi, Partai Nanggroe Aceh (PNA) 5 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 4 Kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 Kursi, Partai Demokrat (PD) 3 Kursi, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 1 kursi

Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar) 3 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 1 kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 kursi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi

Berikut 30 kursi dan anggota DPRK Aceh Selatan Periode 2024-2029

Dapil Aceh Selatan 1 meliputi Kecamatan Tapaktuan dan Samadua 

Rema Mishul Azwa (PNA) 3.124 suara 

Suhaida (Golkar) 3.123 suara 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved