Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Mitra

Calon Independen Wajib Kumpulkan 8.929 KTP untuk Bertarung di Pilbup Mitra Sulawesi Utara

Menurut Ketua KPU Mitra Otnie N Tamod pembukaan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada Mitra 2024 dibuka sejak 8-12 Mei 2024.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Ketua KPU Mitra Otnie N Tamod ketika diwawancarai sejumlah awak media, Rabu 8 Mei 2024 di kantornya 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), baru saja mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada Mitra 2024.

Menurut Ketua KPU Mitra Otnie N Tamod pembukaan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan pada Pilkada Mitra 2024 dibuka sejak 8-12 Mei 2024.

"Jadi sudah kita buka hari ini. Terakhir pada tanggal 12 Mei 2024 nanti," ujarnya ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu 8 Mei 2024 di kantornya.

Otnie menambahkan, bagi paslon yang ingin maju secara perseorangan wajib mengumpulkan 8929 dukungan dalam bentuk KTP.

"Dukungan KTP ini harus tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Mitra," tegasnya.

Apabila syarat dukungan tersebut terpenuhi, maka selanjutnya KPU akan mengambil sampel.

Sampel yang dimaksud adalah beberapa warga dari pemilik KTP akan ditanyai soal dukungannya.

"Kalau ada warga yang membantah memberikan dukungan maka kita akan minta calon tersebut untuk melengkapi lagi," ucapnya.

Otnie mempersilahkan siapa saja yang ingin maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Mitra untuk melengkapi berkas tersebut.

"Silahkan lengkapi persyaratannya sebelum 12 Mei 2024," tandasnya. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved