Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pemilu di Minut

Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut Berlanjut, Kejari Segera Limpahkan ke Pengadilan

Rastin Mokodompit saat diwawancarai mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres Minut.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
dua penyidik saat di depan Kejari 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pergeseran suara Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, terus berlanjut.

Hari ini, Selasa 7 Mei 2024, penyidik Polres Minut membawa berkas tahap 2, kedelapan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari), Minut.

Berkas yang dibawah penyidik Polres Minut, diterima langsung Kajari Minut Edmond Purba, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rastin Mokodompit.

Baca juga: Kasus Pergeseran Surat Suara, Polres Minut Sulawesi Utara Masih Lakukan Penyidikan

Rastin Mokodompit saat diwawancarai mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres Minut.

"Perkara Pemilu hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti," ucap Rastin.

Menurutnya, berkas tahap dua diantar pangsung oleh pihak penyidik Polres Minut.

"Penyidik membawa delapan tersangka dan barang bukti," ucapnya.

Dirinya menegaskan, secepatnya kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Airmadidi.

"Secepatnya kami akan melakukan pelimpahan ke pengadilan," tegasnya.

Seperti diketahui, pergeseran suara Pemilu 2024, terjadi di kecamatan Likupang Barat Minut, Sulawesi Utara.

Kedelapan tersangka berinisial S, AGS, SU, ERC, RE, RT, YH dan FB.

S sebagai ketua PPK, AGS, anggota PPK, SU anggota PPK, ERC Panwascam.

Kemudian ada RE dan RT yang berperan sebagai penghubung.

Lalu YH oknum Komisioner KPU dan FB oknum Komisioner Bawaslu.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved