Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Diduga Tak Ada Izin, Warga Tondano Minahasa Sulawesi Utara Keluhkan Lahan Pribadi Dijadikan TPU

Sejumlah warga di Kelurahan Koya, Lingkungan Dua, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengeluhkan lahan pribadi

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
IST
Lahan Pribadi di Tondano Minahasa Sulawesi Utara yang diduga dijadikan Tempat Pemakaman Umum 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Sejumlah warga di Kelurahan Koya, Lingkungan Dua, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengeluhkan lahan pribadi mereka dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Menurut warga, pemakaman di lahan pribadi apa lagi yang berdekatan dengan tempat pemukiman umum, tidak boleh dilakukan.

"Itu kan melanggar aturan, juga akan menimbulkan ketakutan bagi tetangga yang akan membangun rumah di sekitar makam," keluh sejumlah warga, saat ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (7/5/2024).

Mereka keberatan, karena lahan pribadi mereka telah dijadikan pemakaman umum, dengan tidak melihat dampak sosial terdapat masyarakat umum.

“Sebelum dimakamkan, kita sudah laporkan ke pemerintah setempat.

Dan pemerintah setempat sudah mengeluarkan surat agar tidak dimakamankan di tempat pribadi, tapi pihak keluarga yang melakukan pemakaman tidak menghiraukan surat tersebut,” kata Genezy Wotuloh yang juga salah satu warga setempat.

Bahkan, kata dia, sebelum dimakamkan, masalah tersebut sudah dilaporkan ke aparat kepolisian, dengan maksud untuk mengawal proses pemakaman agar tidak dilakukan di lahan pribadi.

“Kami sudah laporkan ke Polsek Tondano agar mencegah untuk tidak dimakamkan di tempat pribadi, melainkan di tempat pemakaman umum. Tapi Polsek Tondano juga tidak berbuat banyak, karena kenyataannya pemakaman tetap dilakukan di lahan pribadi,” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena menurut saya, ada aturan yang melarang pemakaman dilakukan di lahan pribadi.

“Jika ini tidak ada jalan keluar, dalam arti pemerintah tidak bisa mencarikan solusi. Tentunya saya bersama sejumlah warga yang keberatan, akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Camat Tondano Selatan, Yoris Tumilantouw, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak keluarga almarhumah meminta izin untuk dilakukan pemakaman di lahan keluarga.

Tetapi, pihak keluarga harus mengurus izin terlebih dahulu ke pemerintah kabupaten.

“Jadi, pemerintah kelurahan meminta pihak keluarga untuk mengurus izin terlebih dahulu ke bagian pemerintahan di sekretariat daerah kabupaten Minahasa, dan harus ditandatangani bupati. Selain itu, pihak keluarga harus mendapat izin persetujuan dari tetangga,” jelasnya.

Namun, lanjut Camat Yoris, masukan yang disampaikan pemerintah kelurahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Artinya, pihak keluarga tidak mengurus izin di bagian pemerintahan, dan juga langsung mendapat penolakan dari tetangga," kata Yoris.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved