Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

PDIP Siapkan Ahok hingga Andika di Pilkada Jakarta, Calon Independen Butuh 618.968 KTP

Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, ada usulan untuk diusung dalam Pilkada Jakarta 2024, antara lain Risma, Bas, Ahok, dan Andika.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Andika Perkasa dan Basuki Tjahaja Purnama. Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, ada usulan untuk diusung dalam Pilkada Jakarta 2024, antara lain Risma, Bas, Ahok, dan Andika. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta — PDIP mengutamakan kader untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Ada Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Partai politik berlambang kepala banteng moncong putih ini juga membuka kemungkinan kerja sama dengan partai lain.

Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, terdapat sejumlah nama yang diusulkan untuk diusung dalam Pilkada Jakarta 2024. Nama-nama itu antara lain Risma, Bas, Ahok, dan Andika.

Empat jagoan PDIP ini bakal menantang calon gubernur dari Partai Nasdem - PKS yang menguat ke Anies Baswedan - Ahmad Sahroni.

Kemudian ada Erwin Aksa dari Partai Golkar dan Eko Patrio dari PAN.

Hasil Pemilu Legislatif Jakarta 2024, PKS unggul disusul PDIP dan Partai Gerindra. Namun diprediksikan, partai peraih tiga besar perlu koalisi untuk mengusung pasangan calon.

Baca juga: Nasdem dan PDIP Bidik Pilkada Jakarta: Peluang Rematch Anies vs Ahok

Berikut modal elektoral parpol di Jakarta:

  • PKS 1.012.028 (suara)
  • PDIP 850.174
  • GERINDRA 728.297
  • NASDEM 545.235
  • GOLKAR 517.819
  • PKB 470.682
  • PSI 465.936
  • PAN 455.906
  • DEMOKRAT 444.314
  • PERINDO 160.203
  • PPP 153.240
  • BURUH 69.969
  • GELORA 62.850
  • UMMAT 56.271
  • HANURA 26.537
  • PKN 19.204
  • PBB 15.750
  • GARUDA 12.826

Calon Independen

Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024 harus memenuhi persyaratan dukungan dari minimal 618.968 jiwa penduduk yang tersebar di empat kabupaten/kota.

Tidak cukup menyerahkan daftar nama pendukung, para bakal calon perseorangan juga harus menyerahkan pernyataan dukungan serta KTP elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.

Tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan telah dimulai pada Minggu (5/5/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk KPU Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, para bakal calon kepala daerah dijadwalkan menyerahkan syarat dukungan kepada KPU setempat pada 8-12 Mei.

(Tribun)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved