Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Bolmong

Jadwal Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Serentak Tahun 2024 di KPU Bolmong Sulawesi Utara

Lanjut Afif, untuk tanggal pendaftaran hanya 5 hari dimulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 di kantor KPU Bolmong

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Alpen Martinus
HO
Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri 

TRIBUN MANADO.CO.ID,BOLMONG - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengumumkan penyerahan pemenuhan persyaratan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati. 

Hal ini diungkapkan ketua KPU Bolmong Afif Zuhri

"Iya tapi baru calon perseorangan, " ucap Afif Senin (06/05/2024). 

Baca juga: Unsrat Manado dan Perusahaan Semen di Bolmong Gelar Workshop dan Program Student Exchange

Afif menjelaskan hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang serta peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali Kota tahun 2024.

"Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024," ucapnya. 

Lanjut Afif, untuk tanggal pendaftaran hanya 5 hari dimulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 di kantor KPU Bolmong. 

"Calon perseorangan dapat mencalonkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yakni sebanyak 18.298 dukungan," ucapnya. 

Selain itu Afif juga menambahkan bahwa sebaran dukungan juga ditetapkan sebagaimana keputusan KPU Bolmong nomor 710 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan. 

"Kalau sebaran dukungan minimal sebanyak 8 Kecamatan," jelasnya. 

Untuk penyerahan dokumen pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan diunggah melalui SILONKADA. 

"Ada juga Helpdesk yang dibuka saat jam kantor, " jelasnya. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved