Breaking News
Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Daftar Resmi 35 Nama Anggota DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat Periode 2024-2029

Berikut ini simak daftar nama caleg terpilih menjadi DPRD Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat (Jabar) Periode 2024-2029.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Joysman
Daftar Resmi 35 Nama Anggota DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat Periode 2024-2029 

Daftar Resmi 35 Nama Anggota DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat Periode 2024-2029

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar nama caleg terpilih menjadi DPRD Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat (Jabar) Periode 2024-2029.

Sebanyak 35 caleg terpilih menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi Jabar berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

KPU Kota Sukabumi telah menetapkan 35 kursi DPRD Kota Sukabumi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengatakan rapat pleno yang digelar hari ini, Kamis (2/5/2024), menetapkan pembagian 35 kursi partai politik DPRD Kota Sukabumi. 

Baca juga: Daftar Resmi 45 Nama Anggota DPRD Kota Cimahi Jawa Barat Periode 2024-2029

"Penetapan ini berdasarkan ketentuan pasal 25 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum," kata Imam dalam isi pleno yang dibacakan. 

KPU Kota Sukabumi melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Kota Sukabumi setiap partai politik pada masing-masing dapil dengan ketentuan menetapkan jumlah suara setiap partai politik di setiap dapil sebagaimana suara setiap partai politik.

Hitungan tersebut berdasarkan hitungan Sainte Lague atau rumus seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yang berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi guna menentukan alokasi kursi dalam setiap dapil.

"Pembagian kursi dapil ini dengan membagi suara saat setiap partai politik yang diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya, serta diturunkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, hingga pembagian kursi ini habis terbagi," jelas Imam.

Berikut hasil rapat pleno penetapan peroleh kursi partai politik DPRD Kota Sukabumi sebagai berikut:

Perolehan 12 Kursi Dapil I (Cikole - Citamiang):    

PKS (3 kursi), Golkar (2 kursi), Gerindra (2 kursi), Demokrat, PDIP,  PAN, PPP, Hanura. 

Perolehan 12 Kursi Dapil II (Baros - Cibeureum - Lembursitu):    

PKS (3 kursi), PDIP (2 kursi), Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, Gerindra, PPP, PKB.

Perolehan 11 Kursi Dapil III (Warudoyong - Gunungpuyuh) sebagai berikut :   

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved