Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polimdo

Gugatan Seorang Dosen Polimdo Soal Kebijakan Direktur Ditolak PN Manado, Ini Penjelasannya

Di mana, Direktur Maryke menerbitkan surat pembayaran gaji di Bank Mandiri dari sebelumnya salah satu Bank milik Pemerintah juga.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Susi Marentek SE MSA bersama Kuasa Umum Michael Remizaldy Jacobus SH MH dan Debie Z. Hormati SH menyampaikan soal Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Manado, Jumat (3/5/2024) 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Pimpinan Perguruan Tinggi Politeknik Negeri Manado (Polimdo) Sulawesi Utara menggelar Jumpa Pers di Lantai 4 Kantor Pusat, Jumat (3/05/2024).

Jumpa pers tersebut terkait gugatan yang dilayangkan oleh seorang dosen insial DS kepada Direktur Polimdo Dr Mareyke Alelo, MBA.

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Susi Marentek SE MSA bersama Kuasa Umum Michael Remizaldy Jacobus SH MH dan Debie Z Hormati SH menyampaikan soal Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Baca juga: Polimdo Lolos Program Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2024

Hakim Ketua Yance Patiran bersama Hakim Anggota Astea Bidarsari dan Iriyanto Tiranda menolak gugatan DS yang mempersoalkan kebijakan Direktur Polimdo.

Di mana, Direktur Maryke menerbitkan surat pembayaran gaji di Bank Mandiri dari sebelumnya salah satu Bank milik Pemerintah juga.

“Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan seorang dosen Polimdo DS dalam perkara No 542/pdt.G/2023/PN Mnd," ucap Michael Jacobus.

Michael menjelaskan hakim memerintahkan DS membuka rekening untuk pembayaran gaji di Bank Mandiri.

“Sebab dasar hukumnya jelas, bahwa pimpinan bisa menentukan Bank yang akan menjadi mitra dari Polimdo tidak mungkin pimpinan harus ikut keinginan DS yang hanya sendiri," tutur Jacobus.

Sementara itu, Wakil Direktur Polimdo Bidang Umum dan Keuangan Susi Marentek SE MSA mengaku siap melayani jika kemungkinan ada upaya banding.

“Saya rasa publikasi ini salah satu cara mengedukasi agar tidak terjadi lagi ke depan.

Kita akan lihat kalau nanti yang bersangkutan akan banding pasti kita akan layani," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved