Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPOM Manado

BPOM Manado Sulawesi Utara: Konsumsi Minuman Beralkohol yang Punya Izin Edar

BPOM) Manado, Sulawesi Utara, mengatakan, khusus masyarakat yang menjadi penikmat atau pecinta minuman beralkohol, ada baiknya yang ada izin edarnya.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Agus Yudi Prayudhana. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado, Sulawesi Utara, mengimbau masyarakat untuk tidak sembarang mengonsumsi minuman beralkohol.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Besar POM Manado Agus Yudi Prayudana terkait minuman beralkohol khususnya cap tikus yang dijual bebas tanpa adanya ijin edar.

Agus mengatakan, khusus masyarakat yang menjadi penikmat atau pecinta minuman beralkohol, ada baiknya mencari yang sudah ada ijin edarnya.

"Jika ada izin edar, artinya sudah aman dari sisi produksi dan kandungannya. Jangan mengkonsumsi minuman yang ilegal atau dalam bentuk oplosan," kata Agus kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (2/5/2024).

Dirinya menilai bahwa untuk cap tikus atau minuman alkohol lainnya yang sudah ada ijin edarnya boleh dikonsumsi.

Meskipun demikian, jangan mengkonsumsi itu dalam jumlah atau takaran yang berlebihan.

“Itu supaya tidak terjadi gangguan kesehatan atau dampak negatif yang lain seperti tindak pidana,” ujarnya.

Untuk minuman alkohol yang ilegal, Agus meminta masyarakat untuk lebih waspada.

Kenapa lebih waspada? Karena ada kemungkinan bahan itu tidak dari alkohol yang alami.

"Mungkin saja itu dicampur Etanol buatan ataupun metanol, yang secara instan bisa membutakan mata dan bisa mengakibatkan kematian,” jelasnya.

“Ini sering terjadi. Contohnya ada kelompok mahasiswa atau pelajar yang meminum minuman keras dan dioplos dengan metanol. Nah, itu langsung meninggal di tempat. Hindarilah minuman ilegal,” tambah Agus.

Agus juga menjelaskan, jika ada minuman yang dikemas entah itu dalam botol kaca atau plastik tanpa ada legalitas produk pangan itu pasti akan dikenakan sanksi pidana

“Karena itu ada ketentuannya didalam UU pangan nomor 18 tahun 2012,” Katanya.

Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat mengkonsumsi minuman yang legal yang sudah ada ijin edarnya. "Dan tentunya harus diatur komposisinya," jelasnya. (ndo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved