Gunung Ruang Sitaro
Gunung Ruang Sitaro Sulawesi Utara Segera Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi
Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) untuk Proses Persetujuan Substansi Revisi Perda RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034, di Ruang FJ Tumbelaka.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov Sulawesi Utara berencana menetapkan Gunung Ruang di Tagulandang, Kabupaten Sitaro, Provinsi Sulut, sebagai kawasan konservasi.
Hal itu mencuat dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) untuk Proses Persetujuan Substansi Revisi Perda RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034, di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Senin (29/4/2024).
Sekprov Sulut menegaskan isu konservasi gunung ruang sangat krusial mengingat bencana letusannya beberapa waktu lalu.
"Segera direvisi Perda RTRW, kalau bisa gunung ruang ditetapkan wilayah konservasi," kata dia.
Tak kalah pentingnya, kata dia, adalah penetapan wilayah relokasi sebagai pemukiman.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Sulut Deicy Paath, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tienneke Adam, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulut serta akademisi.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey pekan lalu mengatakan, warga yang tinggal di pulau ruang bakal direlokasi.
"Tempatnya masih dicari," kata dia.
Ia menyebut beberapa lokasi yang mungkin bakal jadi tempat relokasi warga ruang.
"Bisa Bolmong atau Bolsel," kata dia. (Art)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.