Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Kota Tomohon

Sekretaris Daerah Tomohon Edwin Roring Jadi Inspektur Upacara Hari Otonomi Daerah ke- XXVIII 2024

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon, Kamis (25/04/2024).

|
Dokumentasi Pemkot Tomohon
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon, Kamis (25/04/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon, Kamis (25/04/2024).

Pelaksanaannya di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Tomohon.

Dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Tomohon, para Pegawai Negeri Sipil, Tenaga kontrak dan Pegawai BUMD Kota Tomohon.

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon, Kamis (25/04/2024).

Edwin Roring membacakan arahan Menteri Dalam Negeri, berikut penyampaiannya:

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, karena atas Rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menyelenggarakan Upacara peringatan hari otonomi daerah ke XXVIII pada tanggal 25 april 2014 yang mengusung tema: “Otonomi Daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat”.

Perjalanan kebijakan Otonomi Daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon. Foto 3
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon, Kamis (25/04/2024).

Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan november 2024, penyusunan perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.

Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon. Foto 5
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon, Kamis (25/04/2024).

Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya. peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya.

Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (investment-friendly) sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved