Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mitra Sulawesi Utara

Mulai 1 Mei 2024, RSUD Mitra Sehat Sulawesi Utara Kenakan Tarif Retribusi bagi Pasien Umum

Tetapi sejak adanya Perda Nomor 1 Tahun 2024, pihaknya harus menarik retribusi bagi pasien umum yang datang memeriksakan diri di RSUD Mitra Sehat. 

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
Villy Kolinug, Kasubag Tata Usaha RSUD Mitra Sehat, di Kabupaten Mitra, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah sudah mulai diterapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Menindaklanjuti perda tersebut, RSUD Mitra Sehat yang ada di Kecamatan Pasan, Kabupaten Mitra pun memastikan bahwa sejak tanggal 1 Mei 2024, pihaknya akan menarik retribusi bagi pasien umum. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kasubag Tata Usaha RSUD Mitra Sehat Villy Kolinug.

Baca juga: SPBUN Ratatotok Timur Diduga Suplai Solar Subsidi ke Mafia Tambang di Mitra Sulut, Diungkap Warga

Ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis 25 April 2024 di kantornya, Villy mengatakan sebelumnya RSUD Mitra Sehat menggratiskan semua biaya bagi masyarakat di Kabupaten Mitra. 

Tetapi sejak adanya Perda Nomor 1 Tahun 2024, pihaknya harus menarik retribusi bagi pasien umum yang datang memeriksakan diri di RSUD Mitra Sehat

"Sejak 1 Mei 2024 dipastikan pasien umum akan dikenakan tarif," ujarnya.

"Ini sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah," ucap dia. 

Villy menegaskan tarif tersebut hanya untuk pasien yang tidak tercover BPJS. 

"Intinya pasien yang tidak tercover BPJS atau pasien umum," ungkapnya. 

"Jadi sebelum datang memeriksakan diri ke kami, alangkah baiknya meminta rujukan ke puskesmas terlebih dahulu," kata dia. 

Dirinya mengatakan sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial terkait penarikan tarif tersebut.

"Kita juga sudah buat banner pemberitahuan bagi warga di rumah sakit untuk mensosialisasikan ini," ucapnya. 

Dirinya mengatakan sejak tahun 2018, RSUD Mitra Sehat menggratiskan pelayanan kesehatan hingga obat bagi warga. 

Namun pasca Perda tersebut ditetapkan, RSUD Mitra Sehat juga sudah melakukan kerjasama dengan BPJS.

Ia pun menegaskan uang yang dibayarkan oleh warga saat memeriksa maupun konsultasi dokter di RSUD Mitra Sehat akan masuk ke kas daerah. 

"Harapan kami masyarakat bisa memahami hal ini, karena kami juga menegakan aturan dalam hal ini Perda," tegas dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved