Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PDIP Belum Menyerah, PAN: Tak Ada Gunanya Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN

PDIP belum menyerah! Upaya hukum menggugat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tak ada gunanya.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews/Rahmact
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). PDIP belum menyerah! Upaya hukum menggugat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tak ada gunanya. 

Diketahui MK sendiri telah menolak semua permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.

"Saya kira tadi kalau proses pilpres sudah selesai, final ya sudah. Saatnya kita bareng-bareng, saatnya kita bersatu untuk menjemput masa depan yang lebih baik," kata Zulhas kepada awak media di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya PDIP berencana melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Tak hanya itu, PDIP bahkan menyebut MK telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi.

"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, PDIP menghormati keputusan MK."

"PDIP akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto Senin (22/4/2024).

Bakar Spanduk Jokowi

Kondisi memanas sempat terjadi dalam aksi demonstrasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Kondisi itu terjadi sekira 16.45 WIB, terjadi saat massa aksi melakukan upaya membakar spanduk ukuran besar menampilkan wajah Presiden Jokowi, Hakim MK Anwar Usman, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Keempatnya dalam spanduk disebut sebagai penjahat demokrasi dan penipu ulung.

Dalam spanduk itu juga meminta Anwar Usman, Rahmat Bagja dan Hasyim Asy'ari untuk dipecat. Sementara itu Presiden Jokowi untuk diadili.

Di lokasi demonstran kecewa dengan putusan MK, lalu membawa spanduk berukuran besar tersebut ke tengah jalan. Setelah itu spanduk tersebut dibakar oleh demonstran.

Diketahui di persidangan sendiri Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan dari Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved