Manado Sulawesi Utara
Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan di Manado Sulut Tegaskan Kasus For Play Kitchen & Lounge Perdata
Menurut Reynald, kasus ini disidik (penyidik) polisi berdasarkan audit dari Kantor Jasa Akuntan (KJA) Oswald Natan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus penggelapan dengan modus membuka usaha kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Jumat (19/4/2024).
Kali ini terdakwa Hendra Anggriawan diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaannya dihadapan majelis hakim.
Tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra yang bernama Reynald Pangaila, Vicky Ganghana, dan Novly Mamgewa mengatakan dalam kasus ini ada perbuatan tapi bukan pidana, melainkan adalah perdata.
Menurut Reynald, kasus ini disidik (penyidik) polisi berdasarkan audit dari Kantor Jasa Akuntan (KJA) Oswald Natan.
Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Sebab yang melakukan audit keuangan seharusnya adalah akuntan publik.
"KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik," kata Reynald.
Oswald Natan sebagai jasa akuntan telah melakukan kesimpulan dengan mengatakan ada keuntungan.
"Ini telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK /2014 Tahun 2014 Pasal 2 Ayat (3) bahwa dilarang jasa akuntan memberikan opini/kesimpulan," tegas dirinya.
Reynald mengatakan fakta yang ada dalam surat tuntutan maupun Replik JPU tidak menyebutkan secara terang dan benar, siapa yang menjadi korban dalam kasus yang didakwakan.
Baca juga: Daftar Nama-nama Anggota DPRD Kota Magelang Terpilih di Pileg 2024
Baca juga: Gempa Terkini Malam Ini Sabtu 20 April 2024, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya
JPU juga dengan sengaja tidak menuangkan dalam surat tuntutan dan replik tentang adanya pengakuan dari Randy yang sudah tidak mempermasalahkan uang sebesar Rp 500 juta.
Terkait kerugian Rp 1 miliar, JPU tidak menyebutkan siapa yang dirugikan.
"Dari mana data kerugian tersebut, justru KJA Oswald Natan yang jadi dasar laporan kasus ini tidak mengatakan ada kerugian melainkan keuntungan," beber dia.
Berdasarkan kajian yuridis, terdakwa tidak melakukan tindakan pidana sebab yang terjadi adalah force majeur (ada kasus COVID-19 yang mempengaruhi usaha).
"Selain itu, terdakwa merasa sudah tidak mampu lagi menanggulangi perpanjangan sewa untuk periode baru. Lagi pula kasus ini adalah perdata," ucapnya.
| Halal Bihalal KKSS Mapanget di Manado Pererat Silaturahmi Warga Sulsel di Perantauan |
|
|---|
| Berita Foto: Pentahbisan 10 Imam Katolik di Gereja Hati Tersuci Maria Katedral Manado |
|
|---|
| Keluhan Pelayanan SPPG Manado, Akademisi Goinpiece Tumbel Soroti Proses Kebijakan |
|
|---|
| Ongkos Kirim J&T di Manado Belum Naik, Tarif Bergantung Jarak dan Jenis Layanan |
|
|---|
| Gaya Ketua DPRD Manado Ikut KPPD, Pakai Baju Loreng Komcad, Sebut Kesempatan Berharga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Foto-Tim-Kuasa-Hukum-Caption-Sidang-penggelapan-kasus-For-Play-Kitchen.jpg)