Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan di Manado Sulut Tegaskan Kasus For Play Kitchen & Lounge Perdata

Menurut Reynald, kasus ini disidik (penyidik) polisi berdasarkan audit dari Kantor Jasa Akuntan (KJA)  Oswald Natan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Sidang kasus penggelapan For Play Kitchen & Lounge di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Jumat (19/4/2024).  

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus penggelapan dengan modus membuka usaha kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Jumat (19/4/2024). 

Kali ini terdakwa Hendra Anggriawan diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaannya dihadapan majelis hakim. 

Tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra yang bernama Reynald Pangaila, Vicky Ganghana, dan Novly Mamgewa  mengatakan dalam kasus ini ada perbuatan tapi bukan pidana, melainkan adalah perdata

Menurut Reynald, kasus ini disidik (penyidik) polisi berdasarkan audit dari Kantor Jasa Akuntan (KJA)  Oswald Natan. 

Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Sebab yang melakukan audit keuangan seharusnya adalah akuntan publik.

"KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik," kata Reynald. 

Oswald Natan sebagai jasa akuntan telah melakukan kesimpulan dengan mengatakan ada keuntungan. 

"Ini telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 25/PMK /2014 Tahun 2014 Pasal 2 Ayat (3) bahwa dilarang jasa akuntan memberikan opini/kesimpulan," tegas dirinya. 

Reynald mengatakan fakta yang ada dalam surat tuntutan maupun Replik JPU tidak menyebutkan secara terang dan benar, siapa yang menjadi korban dalam kasus yang didakwakan.

Baca juga: Daftar Nama-nama Anggota DPRD Kota Magelang Terpilih di Pileg 2024

Baca juga: Gempa Terkini Malam Ini Sabtu 20 April 2024, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

JPU juga dengan sengaja tidak menuangkan dalam surat tuntutan dan replik tentang adanya pengakuan dari Randy yang sudah tidak mempermasalahkan uang sebesar Rp 500 juta.

Terkait kerugian Rp 1 miliar, JPU tidak menyebutkan siapa yang dirugikan. 

"Dari mana data kerugian tersebut, justru KJA Oswald Natan yang jadi dasar laporan kasus ini tidak mengatakan ada kerugian melainkan keuntungan," beber dia. 

Berdasarkan kajian yuridis, terdakwa tidak melakukan tindakan pidana sebab yang terjadi adalah force majeur (ada kasus COVID-19 yang mempengaruhi usaha).

"Selain itu, terdakwa merasa sudah tidak mampu lagi menanggulangi perpanjangan sewa untuk periode baru. Lagi pula kasus ini adalah perdata," ucapnya. 

Foto Tim Kuasa Hukum.  *Caption: Sidang penggelapan kasus For Play Kitchen
Sidang kasus penggelapan For Play Kitchen & Lounge di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Jumat (19/4/2024). 
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved