Berita Viral
Pantas Polisi Perpanjang Penahanan Siskaeee Tersangka Kasus Video Dewasa, Ternyata Ada yang Kurang
Hal ini karena berkas perkara kasus yang menjerat Siskaeee yang tak kunjung lengkap hingga belum disidang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah apa yang menjadi penyebab pihak kepolisian belum menyelesaikan kasus video tak senonoh Siskaeee.
Akibatnya, Siskaseee harus lebih lama lagi mendekam di kamar tahanan.
Sebab polisi kembali memperpanjang masa penahanannya.
Baca juga: Terungkap Alasan Masa Tahanan Siskaeee Ditambah 40 Hari, Ini Kata Polda Metro Jaya
Ini merupakan perpanjangan kedua penahannya.
Menurut informasi, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran berkas perkara dianggap belum lengkap.
penanganan kasus semacam ini dianggap sudah terlalu lama.
Dalam kasus tersebut, ada 11 orang yang menjadi tersangka dan ditahan.
Polisi kembali memperpanjang penahanan Siskaeee, tersangka kasus produksi film porno hingga tiga kali atau 60 hari.
"Perpanjangan pengadilan pertama selama 30 hari (25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024). Perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari (24 April 2024 sampai 23 Mei 2024)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Hal ini karena berkas perkara kasus yang menjerat Siskaeee yang tak kunjung lengkap hingga belum disidang.
Saat ini, kata Ade Safri, pihaknya masih menunggu penelitian jaksa tersebut berkas perkara tersebut.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebagai informasi, selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, para 9 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Selain pemeran, polisi juga menangkap lima orang kru produksi film porno tersebut.
Diketahui kelima tersangka itu berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Dalam menggarapnya, rumah produksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.
Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Siskaeee Terkait Tersangka Film Porno Ditolak Pengadilan
Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Sosok Enjang, TNI Gadungan Tipu Pedagang Telur Hingga Rugi Rp 7 Juta, Saat Beraksi Pelaku Pakai Ini |
|
|---|
| Sosok Ferizka Utami Praktisi Pijat Totok Sirih Asal Palembang yang Jadi Sorotan karena Terapi Bayi |
|
|---|
| Beredar Video Guru dan Murid Berkelahi di Kelas Tak Ada yang Melerai, Ternyata Ini Fakta Aslinya |
|
|---|
| Bela Ayahnya Berkelahi Siswi di Sumut Jadi Tersangka, Kini Minta Keadilan: Saya dan Bapak Korban |
|
|---|
| 2 Siswi di Tomohon Diduga Dapat Sanksi Tak Wajar di Sekolah, Disdikbud Beri Keterangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/link-nonton-film-keramat-tunggak-full-movie-diperankan-oleh-siskaeee-si-selebgram-viral.jpg)