Vandalisme
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS di Sulawesi Utara
Kejadian ini terungkap setelah Alfa Pontoh dan beberapa rekannya terlibat cekcok dengan warga di Desa Tewasen, Amurang Barat, Minahasa Selatan.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil mengungkap pomplotan pencurian baterai tower BTS milik perusahaan penyedia jasa internet di daerah ini.
Komplotan mereka terungkap setelah Alfa Pontoh, satu di antara komplotan pencuri itu ditangkap di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, akhir Maret 2024.
Kejadian ini terungkap setelah Alfa Pontoh dan beberapa rekannya terlibat cekcok dengan warga di Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.
“Pelaku awalnya disangka warga adalah pencuri sapi,” tutur Rahmat Rasyid, penyedia tower BTS, kepada TribunManado via whatsApp, Senin (8/4/2024).
Kronologisnya, saat itu Alfa Pontoh bersama beberapa rekannya melintas di jalan Desa Tewasen, Minsel.
Baca juga: Polres Minsel Sulawesi Utara Kembali Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Kasat Mata
Pelaku mengendarai mobil pick up terlihat di sekitar tower BTS. Malam itu sekitar pukul 23:30 Wita.
Warga yang melihat pelaku menaruh curiga. Mobil pelaku kemudian dicegat warga setempat.
Pasalnya warga mencurigai pelaku adalah pencuri sapi. Warga dan pelaku kemudian bersitegang.
Sejurus kemudian, Alfa Pontoh dan kerabatnya dihajar warga.
Pelaku kemudian dibawa ke Balai Desa Tewasen
Tak lama kemudian, anggota Polsek Amurang mendatangi balai desa dan membawa pelaku ke kantor Polsek Amurang.
Dikarenakan massa semakin tidak terkendali dan demi keamanan, terduga pelaku kemudian dipindahkan ke Polres Minsel untuk diamankan.
Hasil interogasi di Polres Minsel, Alfa Pontoh dan kerabatnya ketahuan telah mencuri baterai tower.
Rupanya perbuatan tersangka telah berulang kali.
Pelaku mengakui pernah mencuri battery CDC milik salah satu provider di lokasi lain.
Vandalisme battery CDC yang dilakukan tersangka di antaranya terjadi pada Februari dan November 2023 lalu.
Baca juga: Data Sementara, 50 Rumah Ikut Terdampak Banjir Bandang di Mawali Pulau Lembeh Bitung Sulawesi Utara
Berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Motoling untuk dilakukan pemeriksaan (BAP) atas pencurian battery.
Hasil BAP, Alfa Pontoh menyebutkan beberapa nama yang sudah pernah bekerjasama dengannya dalam melakukan aksi pencurian battery di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.
Total baterai tower yang digasak Alfa Pontoh dan rekannya di beberapa lokasi yakni sebanyak 18 unit.
Harga baterai tower per unit mencapai puluhan juta rupiah.
Maka total kerugian perusahaan penyedia tower akibat ulah Alfa Pontoh dkk itu mencapai ratusan juta rupiah.
Atas kejadian ini, jelas Rahmat Rasyid, pada 23 Maret 2024 pihaknya telah mendatangi Polsek Ratatotok menindaklanjuti atas pengakuan BAP Alfa Pontoh dkk,
“Di sana kami membuat laporan polisi pencurian battery di Site Ratatotok,” ujar alumni Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar ini.
Lalu pada 28 Maret 2024, pihaknya juga telah mendatangi Polda Sulut dengan tujuan melakukan koordinasi dan meminta dukungan untuk mengusut jaringan komplotan pencurian baterai tower yang marak terjadi di Sulawesi Utara.
Mereka awalnya diterima oleh Dirkrimsus Polda Sulut. Selanjutnya diarahkan ke Kasubid Jatanras Polda Sulut untuk segera ditindaklanjuti.
Dari laporan itu, Polda Sulut menurunkan Satuan Resmob Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku.
Tim Resmob Polda Sulut kemudian bergerak melacak beberapa rekan Alfa Pontoh yang pernah terlibat mencuri baterai tower BTS di Sulut.
Dalam tiga hari, polisi menangkap tiga rekan Alfa Pontoh yang merupakan komplotan pencurian bateri tower BTS di Sulawesi Utara.
Empat pelaku tersebut yakni:
1. Alfa Pontoh
2. Kevin Lampah
3. Bryan Karamoy
4. Begin Yetro Moningka
Keempat tersangka ditangkap di tempat terpisah dan pada hari yang berbeda.
Mereka kini ditahan sebagai tersangka di Polda Sulut, Manado.
Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus pencurian battery tower BTS di daerah ini.
“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Vandalisme seperti ini semoga tak berulang,” harap Rahmat Rasyid. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.