Kotamobagu Sulawesi Utara
Mulai Hari ini Pemkot Kotamobagu Sulut Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
Dalam surat edaran itu menyebut bila cuti bersama hari raya Idul Fitri untuk ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, sudah dalam mada cuti bersama mulai hari ini, Senin (8/4/2024).
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Pemkot Kotamobagu Nomor: 219/W-KK/XII/2023, tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Adanya Surat Edaran itu guna menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam surat edaran itu menyebut bila cuti bersama hari raya Idul Fitri untuk ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu yakni tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024. Sedangkan libur nasional tanggal 10-11 April 2024.
Surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta tersebut juga menegaskan sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Cuti bersama ini juga dibenarkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, melalui Kabid Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi, Adinda Monoarfa.
"Iya mulai hari ini besok smpe tnggl 16. Iya semua OPD," katanya, Senin (8/4/2024).
Adapun ketentuan yang ditegaskan yakni sebagai berikut:
1. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada tanggal pelaksanaan cuti bersama.
Sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.
2. Berdasarkan Pasal 333 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa ayat (2) Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Ayat (3) Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
4. Seluruh Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan apabila ada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2024, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isu Dugaan Pungli Penyerahan Kontrak P3K di Kotamobagu - Boltim, Panitia: Hanya Iuran Kesepakatan |
![]() |
---|
Ada Dugaan Pungli di Penyerahan Kontrak Kerja P3K Sulut, Ini Penjelasan Cabdin Pendidikan Wilayah 10 |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta, Terkecil di BMR Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Rendy Virgiawan Mangkat Terpilih Jadi Ketua KONI Kotamobagu Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Pemprov Sulawesi Utara dan Kodam XIII/Merdeka Gelar Baksos Kesehatan di Kotamobagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.