Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024: Bawaslu Mitigasi dan Rekrut Pengawas Ad Hoc
Bawaslu RI segera membentuk pengawas ad hoc dan memitigasi Pilkada Serentak 2024. Rekrutmen direncanakan dalam waktu dekat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Usai Pemilu 2024, Indonesia menuju Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
Bawaslu RI segera membentuk pengawas ad hoc dan memitigasi Pilkada Serentak 2024. Rekrutmen direncanakan dalam waktu dekat, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melakukan hal serupa.
"Kami tentu akan lebih awal dari KPU, karena salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap rekrutmen ad hoc-nya KPU," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Minggu (7/4/2024).
Namun demikian, belum ada jadwal resmi kapan Bawaslu merekrut pengawas ad hoc untuk Pilkada 2024 itu. "Kami sedang dalam proses memastikan semuanya, tapi itu pasti akan dilakukan dalam konteks sebelum pelaksanaannya KPU," tegas dia.
Bawaslu juga mulai menempuh mitigasi dalam mempersiapkan Pilkada 2024 yang tinggal berjarak 7,5 bulan dari sekarang.
Satu mitigasi adalah pengawasan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada 2024.
Hal ini bercermin dari situasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 tingkat nasional yang dianggap menyisakan sejumlah masalah.
"Persiapannya sedang kami lakukan misalnya, pemutakhiran daftar pemilih, kita belajar dari persitiwa 2024 kemarin, DPT yang berlangsung itu kan luar biasa dinamis," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Minggu (7/4/2024).
Saat ini, langkah penting yang harus dilakukan adalah memastikan jajaran pengawas pemilu di daerah juga siap menyongsong pesta demokrasi di daerah.
Ia menyebut, rekrutmen pengawas ad hoc akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan hal serupa, seperti merekrut calon petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Sebab, menurut Lolly, tugas pengawas ad hoc ini termasuk salah satunya adalah mengawasi pembentukan petugas ad hoc Pilkada 2024 oleh KPU RI.
Terakhir, Lolly mengungkapkan bahwa Bawaslu RI telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat di instansinya.
Larangan ini berlaku sejak 22 Maret atau enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada.
"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi ya, karena sudah dalam waktu 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada itu mutasi tidak bisa dilakukan lagi," ucap Lolly.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, rekrutmen petugas ad hoc KPU RI akan berlangsung mulai 17 April hingga 5 November 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.