Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus PT Timah

Daftar Nama Tersangka Dugaan Korupsi Timah Selain Harvey Moeis dan Helena Lim

Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP

Editor: Glendi Manengal
dok. Kejagung
Harvey Moeis tersangka dugaan korupsi timah. 

16. Harvey Moeis (Perpanjangan tangan PT RBT)

Perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo pernah menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.

”Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang, dilansir dari Kompas.id (20/2/2024).

Angka itu diperoleh dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama 2015-2022.

Sedangkan Harvey dijerat pasal karena turut mengakomodasi penambangan timah ilegal.

Dia dan para tersangka lain diduga terlibat korupsi melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.

Perjanjian tersebut digunakan sebagai landasan oleh para tersangka untuk membuat perusahaan boneka agar dapat mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, Harvey diduga kongkalikong dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mencari keuntungan dalam kasus korupsi komoditas timah.

HM pernah menghubungi Mochtar pada 2018-2019 dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Baik Harvey dan Mochtar juga pernah mengadakan pertemuan beberapa kali. Keduanya bersepakat agar kegiatan penambangan ilegal di Bangka Belitung ditutupi.

Caranya dengan menyewa peralatan processing peleburan timah. Havey kemudian menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu.

"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, Harvey juga meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sedangkan Helena yang menjabat manajer PT QSE diduga membantu mengelola hasil penambangan ilegal timah itu.

Caranya, kata Kuntadi, melalui kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah. Helena diduga memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE guna kepentingan dan keuntungan dirinya, termasuk para tersangka.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved