Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PDIP

PDIP Gugat Presiden Jokowi dan KPU ke PTUN Jakarta Perihal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Tim Hukum PDIP menggugat Presiden Jokowi dan KPU ke PTUN Jakarta perihal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Editor: Frandi Piring
KPU
PDIP Gugat Presiden Jokowi dan KPU ke PTUN Jakarta Perihal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024. 

Selengkapnya berikut petitum atau tuntutan dari PDIP terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta:

1. Memerintahkan tergugat untuk menunda keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2024.

5. Memerintahkan tergugat untuk mencabut pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved