Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politik

Putra Jokowi Disamakan dengan Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan, Gibran: Terima kasih Pak Hasto

Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sempat heran dibandingkan dengan sopir truk penyebab kecelakaan

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/Labib Zamani
Gibran Rakabuming 

"Ya udah lah, ngikut Pak Hasto. Terima kasih Pak Hasto masukkannya," kata Gibran.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyamakan calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka dengan sopir truk penyebab kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta.

Hasto mengatakan, sopir truk tersebut masih berusia 17 tahun serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berkaca dari kasus tersebut, dia menekankan pentingnya kedewasaan bagi seseorang untuk mengemban jabatan tertentu.

"Ini sebagai contoh bagaimana ketika orang hanya berorientasi pada hasil, (sementara) proses, usia itu diabaikan, maka ini juga berbahaya," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).

Apalagi, kata Hasto, untuk mengelola suatu negara sebesar Indonesia dengan segala persoalan yang sangat kompleks.

"Masalah ekonomi, masalah sosial, persoalan geopolitik, persoalan kemiskinan, persoalan egoisme agama yang juga masih sering kali menjadi persoalan terkait dengan mental spiritual kita," ujarnya.

Karenanya, dia mengkritisi pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.

"Di tengah-tengah itu muncul suatu tampilan bagiamana seorang anak presiden yang batas usia belum mencukupi, wali kota juga baru dua tahun, kemudian mendapatkan suatu preferensi," ucap Hasto.

Sopir truk berinisial MI sebagai biang kerok kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur pada Rabu (27/3/2024), ternyata masih di bawah umur.

Hal ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Polisi sudah menetapkan MI psebagai tersangka mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Sumber TribunBogor)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved