Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Daftar Nama Lengkap 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Bukan Orang Biasa, Pegang Jabatan Penting

Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 16 tersangka pada kasus ini, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Editor: Indry Panigoro
dok. Kejagung
Peran Harvey Moeis dalam dugaan korupsi timah. 

Helena Lim Diduga Kelola Uang Hasil Korupsi

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa lalu, Kuntadi mengungkapkan Helena Lim merupakan manager PT QSE.

Kuntadi menduga kuat bahwa Helena telah memberikan bantuan berupa pengelolaan hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.

"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kuntadi mengungkapkan korupsi yang dilakukan Helena dan para tersangka lainnya ini dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).

Kendati demikian, Kuntadi mengungkapkan Kejagung masih mendalami terkait dalih dana CSR yang disalurkan lewat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Helena.

"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 56 KUHP.

Harvey Moeis Jadi Penghubung

Sementara, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka lantaran disebut pernah menghubungi eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

"Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019."

"Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu kemarin siang.

Selain itu, sambungnya, Harvey juga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

Namun, Kuntadi menjelaskan Harvey tidak masuk dalam struktur kepengurusan dari PT RBT.

"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," katanya.

Kuntadi mengatakan, komunikasi antara Harvey dengan RZ menemui kesepakatan yaitu kegiatan akomodir pertambangan liar dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey, katanya, kemudian menghubungi beberapa empat smelter untuk masuk dalam kegiatan tersebut.

Lantas, Harvey meminta para pihak smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan yang sudah dihasilkan dan diserahkan kepadanya.

Kuntadi mengatakan keuntungan yang diraup Harvey tersebut seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi Helena.

Alhasil, Harvey pun memiliki kaitan secara langsung dengan Helena yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya.

Adapun keterkaitan tersebut lantaran uang yang diterima Harvey dari para smelter tersebut berasal dari perantara PT QSE di mana Helena menjabat sebagai manager.

Kuntadi menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.

Sebagai tersangka ke-16, Harvey disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved