Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Okin Klarifikasi usai Viral Disebut Menelantarkan Kucing Caracal hingga Mati

Okin, mantan suami selebgram Rachel Vennya mendadak menuai sorotan usai diduga menelantarkan kucing peliharannya jenis Caracal.

Editor: Tirza Ponto
HO
Okin, mantan suami selebgram Rachel Vennya mendadak menuai sorotan usai diduga menelantarkan kucing peliharannya jenis Caracal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Okin, mantan suami selebgram Rachel Vennya mendadak menuai sorotan.

Hal itu karena Okin diduga menelantarkan kucing peliharannya jenis Caracal.

Diketahui Caracal merupakan kucing yang memiliki harga fantastis.

Meninggalnya kucing Okin ini pun diumumkan melalui surat pemberitahuan resmi.

Surat tersebut datang dari taman zoologi unik di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jaga Satwa Nusantara.

Hal itu pun turut diunggah Rachel Vennya pada Jumat (28/3/2024).

“Kami dari Jaga Satwa Nusantara mengucapkan turut berduka cita mendalam atas kehilangan Nala,” bunyi surat pemberitahuan yang diunggah warganet.

Dalam unggahan terpisah, akun tersebut juga menyebutkan bahwa Nala menderita komplikasi penyakit karena ditelantarkan.

Dari hasil check up, Nala divonis menderita autoimun, anemia, hepatitis, dan infeksi virus atau bakteri.

Penelusuran TribunJakarta Caracal atau kucing hutan milik Okin mempunyai harga fantastis.

Dalam laman TDN, di Indonesia sendiri kucing ini harganya berkisar antara Rp30 juta – Rp45 juta (untuk Caracal jantan), dan Rp25 juta – Rp35 juta (untuk Caracal betina).

Selain harganya yang fantastis, kucing Caracal ini rupanya sebagai salah satu hewan yang terancam populasinya karena perburuan manusia.

Di samping itu, habitat mereka juga hilang sebab banyaknya hutan yang sudah dijadikan pemukiman.

Lalu apakah Okin bisa dipidana karena diduga menelantarkan kucing jenis Caracal?

Menelantarkan hewan peliharaan ternyata dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan penjara atau pidana paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved