Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2024

Ini Ketentuan Membayar Fidyah, Jenis dan Besaran Hingga Jangka Waktu

Beberapa orang yang diwajibkan membayar fidyah adalah ibu hamil dan menyusui, lansia, dan orang sakit keras yang tidak memungkinkan puasa

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Dik
Curhat Seputar Ramadan. Bolehkah wanita yang menyusui bayinya mengganti puasa dengan membayar fidyah? 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Fidyah merupakan tebusan atau bayaran bagi seseorang yang tidak mampu puasa dalam jangka waktu lama.

Beberapa orang yang diwajibkan membayar fidyah adalah ibu hamil dan menyusui, lansia, dan orang sakit keras yang tidak memungkinkan puasa.

Lalu, bagaimana tata cara membayar fidyah?

Baca juga: Inilah Cara Bayar Fidyah Puasa Lengkap dengan Niat Fidyah Puasa bagi Wanita Hamil hingga Orang Sakit

Membayar fidyah bisa dalam bentuk uang atau bahan pokok di suatu daerah.

Jika di Indonesia, artinya bisa membayar fidyah menggunakan beras.

Fidyah yang wajib dibayarkan adalah 1 mud per hari dan disedekahkan ke fakir miskin.

Menurut keterangan Anggota Komisi Fatwa MUI Manado, Ustaz Fadel Syawie, ada banyak hadist yang membahas tentang besaran 1 mud.

"Ada yang mengatakan 6 ons; 6,5 ons; 6,8 ons. Minimalnya 6 ons," katanya, Jumat (29/3/2024).

Cara membayar fidyah bermacam-macam, ada yang mengeluarkannya per hari, ada juga yang per pekan di bulan Ramadan.

"Misal 6 ons kali tujuh di pekan pertama. Setelah selesai pekan kedua, bayar lagi 6 ons kali tujuh, dan seterusnya," tambah Ustaz Fadel.

Jika ingin membayar usai bulan Ramadan juga diperbolehkan, sehingga jumlah yang harus dibayarkan adalah 6 ons dikali 30 hari.

Di sisi lain, pembayaran fidyah tidak boleh dilakukan di awal bulan Ramadan.

"Kalau misal baru 1 Ramadan sudah bayar fidyah satu bulan, tidak bisa. Karena yang sah baru hari pertama saja," tutup Ustaz Fadel.(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved