Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Batalkan Pelantikan ASN

Bupati Toraja Utara Batalkan Pelantikan 147 ASN yang Terdiri dari Pejabat Eselon 3 dan 4

pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3.24 tentang Surat Keputusan Bupati Toraja Utara.

Tayang:
Tribun Toraja
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melantik 147 pejabat Eselon III dan Eselon IV, Jumat (22/3/2024) lalu. Pekan ini, Bupati Torut membatalkan pelantikan tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang membatalkan pelantikan 147 ASN yang terdiri dari eselon III dan eselon IV.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara.

Diketahui sebelumnya 147 pejabat Eselon III dan Eselon IV dilantik dan diambil sumpah di hadapan Bupati Toraja Utara.

Yakni pada pekan lalu Jumat 22 Maret 2024.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Asal Narkoba yang Beredar di Bitung, Dibeber Kapolres Bitung

Baca juga: Penjualan Kue Kering di Manado Sulawesi Utara Ngaku Banjir Pesanan Selama Bulan Ramadhan

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, batalkan pelantikan 147 pejabat eselon III dan eselon IV.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Toraja, Jumat (29/3/2024), pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3.24 tentang Surat Keputusan Bupati Toraja Utara.

Surat Keputusan tersebut terkait mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat dan Pejabat Fungsional.

Sebelumnya 147 pejabat Eselon III dan Eselon IV dilantik dan diambil sumpahkan di hadapan Bupati Toraja Utara dan tamu undangan lainnya Ruang Pola Kantor Bupati di Marante, Jumat (22/3/2024) pekan lalu.

SK pembatalan itu dibenarkan Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang.

"Iya, benar dibatalkan SK sebelumnya.

Yang berhak membatalkan adalha Bupati Toraja Utara itu sebelumnya (dengan menerbitkan SK pembatalan)," kata Salvius kepada Tribun Toraja.

Menurut Salvius, SK Nomor 800.1.3.3.24 ini berisi 7 poin yang membatalkan putusan sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara yang dilantik pada Jumat pekan lalu.

Berikut Pembatalan 7 Putusan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara :

1. Nomor 821.22-008 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

2. Nomor 821.22-009 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved