Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Tim Hukum Prabowo-Gibran Coba Patahkan Dalil Ganjar-Mahfud Minta Pilpres 2024 Diulang

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menilai permohonan gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi banyak narasi, sedikit bukti.

Editor: Lodie Tombeg
Tangkapan layar Kompas.TV
Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming saat konferensi pers di MK, Rabu 27 Maret 2024. Tim Hukum Prabowo-Gibran menilai permohonan gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) lebih banyak narasi, sedikit bukti. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menilai permohonan gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) lebih banyak narasi, sedikit bukti.

MK mulai menyidangkan sengketa Pilpres 2024 pada Rabu 27 Maret 2024.

"Kami sudah mendengar dengan saksama, pembacaan, uraian dari permohonan pemohon Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD. Kami sudah memberikan tanggapan pada sidang berikutnya Kamis," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Rabu hari ini, dikutip dari Kompas.TV.

Menurut Yusril, permohonan Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi, sedikit sekali bukti yang dikemukakan.

"(Narasi) bersifat kualitatif yang meminta MK supaya mendiskualifikasi calon nomor urut 2 dalam hal ini pihak yang memberikan kuasa hukum kepada kami, Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Kata pakar hukum tata negara ini, dalam sejarah Indonesia belum pernah ada pilpres diulang secara menyeluruh. Itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun UU Pemilu (No 7 Tahun 2017).

PHPU Pilpres, belum pernah sekalipun MK membatalkan (pilpres) seluruhnya. "Kami akan menanggapinya pada sidang berikut," ujar dia.

Yusril yakin MK akan menolak permohonan dari kubu Ganjar-Mahfud soal Pilpres 2024 diulang.

Saat Sidang

Yusril memejamkan mata saat Ganjar Pranowo dan Mahfud MD membacakan pernyataan prinsipal di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat Ganjar naik podium, Yusril mulai bersandar ke kursinya. Lalu matanya tampak sayu sambil mengangguk sesekali.

Tak lama kemudian, Yusril menunduk dan memejamkan mata bak orang tertidur. Dia sempat terbangun dan memandang ke arah Ganjar dengan mata sayu.

Setelah Ganjar, giliran Mahfud bicara di podium. Yusril kembali memejamkan mata saat Mahfud bicara.

Kali ini, hal itu berlangsung sekitar 15 detik. Yusril sempat terbangun sebentar lalu kembali memejamkan matanya.

Yusril bangun saat Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, bicara. Dia memakai kaca mata dan membuat sejumlah catatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved