Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

WAJIB Lapor SPT Tahunan, Pelaporan Ditutup 31 Maret 2024, Ternyata Ada Denda jika Terlambat

Mengutip Kompas.com, jika Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi 2024 jatuh pada Senin (31/3/2024).

Tangkap layar instagram @ditjenpajakri
WAJIB Lapor SPT Tahunan, Pelaporan Ditutup 31 Maret 2024, Ternyata Ada Denda jika Terlambat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Tribunners,

Laporan SPT Tahunan online harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan perundang-undangan perpajakan.

Lalu, kapan batas waktu lapor SPT 2024?

Mengutip Kompas.com, jika Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi 2024 jatuh pada Senin (31/3/2024).

Baca juga: Doa Niat Zakat Fitrah, Baik untuk Diri Sendiri, Anak Laki-laki Perempuan hingga untuk Semua Keluarga

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh mayarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan Pajak 2024.

"Saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP)," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/3/2024),

Untuk melaporkan SPT, masyarakat dapat melakukannya secara online tanpa melakukan antri di kantor pajak.

Lalu, apakah wajib pajak akan dikenai denda apabila terlambat melaporkan SPT pajak tahunan?

Denda terlambat bayar SPT Tahunan Pajak 2024

Sebagai informasi, SPT Tahunan dibedakan menjadi SPT tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.

Berdasarkan aturan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Ayat 1, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan denda, dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Pengecualian denda terlambat bayar SPT Tahunan Pajak 2024

Meskipun wajib pajak akan diberikan sanksi apabila terlambat membayar SPT, namun ada juga kelompok wajib pajak yang tidak dikenai denda administratif.

Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP, berikut pengecualian denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Cara lapor SPT Tahunan

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form yang disediakan secara online.

  • Bukalah laman DJP Online di alamat website https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkanlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login"
  • Pilihlah menu "Lapor" dan klik menu "e-Form PDF"
  • Pastikan komputer telah terinstal "Viewer"
  • Apabila belum terinstal, cobalah unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Selanjutnya, tata cara dan petunjuk instalasi dapat dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan
  • Klik menu "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770"
  • Setelah di klik, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token
  • Lalu pilih menu "Kirim Permintaan" dan sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik yang sedang dipakai
  • Kemudian bukalah dokumen formulir yang berhasil diunduh
  • Pilih menu "Pembukuan" apabila akan membuat laporan keuangan, pilih menu "Pencatatan" apabila tidak membuat laporan keuangan
  • Pada Lampiran IV bagian A, isilah dengan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun
  • Pada bagian B, isilah daftar utang pada akhir tahun
  • Pada bagian C, isilah susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak
  • Pada Lampiran III, isilah data penghasilan.
  • Pada Lampiran II, isilah nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
  • Pada Lampiran I, lengkapilah formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan saja.
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Wajib pajak akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di bagian ini, wajib pajak tidak perlu mengisi data karena pada lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
  • Kemudian, isilah tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
  • Unggah lampiran yang diperlukan, lalu isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik menu "Submit" untuk menyelesaikan pengisian SPT Tahunan.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved