Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Bansos Ikan Kaleng

Penjelasan Kejari Manado soal Mantan Wali Kota yang Diduga Alihkan Dana Bansos untuk Kampanye

Kejari Manado masih terus melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang diduga dialihkan ke biaya kampanye.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kasipidsus Kejari Manado Evans E Sinulingga dan Kasie Intel Hijran Safar. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Meski sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis ikan kaleng, Kejari Manado masih belum berhenti di sana. 

Kejari Manado masih terus melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang diduga dialihkan ke biaya kampanye salah satu calon Wali Kota tahun 2020. 

Kasipidsus Kejari Manado Evans E Sinulingga saat ditemui awak media belum lama ini mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. 

Ia menegaskan masih mendalami terkait pengakuan dari terdakwa Rully Iskandar tentang aliran dana milyaran rupiah dalam kasus tersebut.

"Masih penyidikan, karena semua ada tahapannya," tegas Evans. 

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Manado Hijran Safar mengatakan untuk Mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut apakah dipanggil atau tidak masih tergantung penyidikan. 

"Kita lihat hasil penyidikannya. Kalau memungkinkan akan kita panggil," tegas dia. 

Sebelumnya diketahui, Rully Iskandar terdakwa kasus korupsi bansos ikan kaleng di Dinsos Manado membuat pengakuan mengejutkan dihadapan majelis hakim. 

Rully mengatakan bahwa ada uang milyaran rupiah yang dialirkan dari proyek bansos ke dana kampanye mantan istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut

Pengalihan uang tersebut terjadi pada tahun 2020, saat Paulina Runtuwene yang adalah istri Vicky Lumentut mencalonkan diri sebagai Wali Kota Manado

Dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng Dinsos Manado tahun 2020, Kejari Manado sudah menetapkan dua orang terdakwa yakni Sammy Kaawoan selaku mantan Kepala Dinas Sosial Manado dan Rully Iskandar sebagai penyedia ikan kaleng.

Kemudian Kejari Manado menetapkan lagi dua orang tersangka yakni Johnli Tamaka selalu mantan Kepala BKAD Manado dan pihak ketiga lainnya yakni Farico Antameng. 

Penyidik Kejari Manado menetapkan kerugian negara sebesar Rp 7,5 Milyar dalam kasus ini. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved