Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Ahmad Dhani, Uya Kuya hingga Komeng Lolos ke Senayan, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima

Jika para caleg artis ini lolos ke Senayan, mereka akan menerima gaji dan tunjangan bagi anggota DPR.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Ahmad Dhani, Uya Kuya hingga Komeng Lolos ke Senayan, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 21 caleg dari kalangan artis berikut ini berpeluang lolos ke DPR RI.

Dua puluh nama ini memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya masing-masing.

Serta partai pengusungnya memenuhi ambang batas untuk masuk ke DPR, dalam hal ini adalah 4 persen dari perolehan suara secara nasional.

Penetapannya akan diumumkan lewat Hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 akan segera disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah telah menyelesaikan penghitungan suara.

Baca juga: Daftar Nama 21 Artis Caleg yang Berpeluang Lolos Jadi Anggota DPR RI, Verrell, Dhani hingga Komeng

Selain perolehan suara untuk Capres dan Cawapres, nama-nama calon anggota legislatif juga sudah mulai terlihat.

Jika para caleg artis ini lolos ke Senayan, mereka akan menerima gaji dan tunjangan bagi anggota DPR.

Komponen penggajian ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Ada juga Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Gaji anggota DPR RI dibagi menjadi tiga kategori.

Ada gaji anggota DPR, anggota DPR merangkap wakil ketua, dan anggota sekaligus ketua.

Mereka yang hanya berstatus anggota mengantongi gaji pokok Rp 4,2 juta per bulan.

Sedangkan yang merangkap wakil ketua DPR RI mendapatkan Rp4,62 juta dan ketua mengantongi Rp5,04 juta per bulan.

Pendapatan yang berpotensi dikantongi Ahmad Dhani Cs ini belum memperhitungkan berbagai tunjangan. Jika ditotal, tunjangan DPR RI bisa mencapai Rp19,1 juta.

Anggota DPR RI juga mempunyai mata gaji penerimaan lain, yakni tunjangan kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta, dan asisten anggota Rp2,2 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved