Penangkapan KIA di Bitung
Segini Potensi Kerugian Negara Diselamatkan Stasiun PSDKP Tahuna dari Penangkapan Ilegal Fishing
Adapun jumlah di atas, jika mengacu harga pasar rata-rata per Kg Rp70 ribu sehingga total kerugian yang di taksir mencapai Tp 390.600.000
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Stasiun PSDKP Tahuna, mempertahankan konsistensinya dalam menjaga kebocoran kerugian negara.
Dengan berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) Filipina, bernama FB.CA F-01 atau KM EPN kapal pengangkut.
Pada hari Selasa 18 Maret 2024 jam 11 siang di Wilayah Dagho WPPNRI 716.
Baca juga: Isi Kapal Ikan Asing yang Ditangkap KKP di Bitung, Baru Masuk Wilayah Laut Sulawesi
"Kami berhasil menjaga kerugian negara dari penangkapan ilegal fishing sebesar Rp570.150.000. Angka itu berdasarkan data tahun 2023 jumlah pengangkutan ikan tuna Januari - April 2023 ke General Santos Filipina sebanyak 124 ekor, dengan berat rata-rata 45 Kg," kata Kepal Stasiun PSDKP Tahuna Bayu Suharto, Selasa (19/3/2024).
Adapun jumlah di atas, jika mengacu harga pasar rata-rata per Kg Rp70 ribu sehingga total kerugian yang di taksir mencapai Tp 390.600.000.
Sedangkan pengangkutan ikan Tuna Januari - Maret 2024 ke General Santos, sebanyak 57 ekor dengan rata-rata ber per ekor 45 kg.
Dengan harga rata-rata, per Kg Rp70 ribu sehingga total kerugian yang di taksir mencapai Rp 179.550.000.
Jika dikalkulasikan hampir Rp1,4 Miliar kerugian negara.
Saat ini kapal itu sedang di kawal menuju stasiun PSDK Tahuna, untuk proses lanjut.(crz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.