Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri Naik 8 Persen, Termasuk Tunjangan Kinerja 100 Persen
Pemerintah resmi menerbitkan PP No. 14/2024 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan PP No. 14/2024 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memastikan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini adalah bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” kata Tito dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
Selain itu, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, dimana bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.
“Kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Saya berharap ini nanti akan bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian melalui daya beli dari ASN, TNI, Polri, penisunan,” imbuhnya.
THR tahun 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
“Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024? Satu adalah PNS dan calon PNS; yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” rinci Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Ya kabar gembira Tunjangan Hari Raya atau THR tahun ini akan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya khususnya bagi PNS.
Pasalnya, THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI serta Polri pada tahun ini naik 8 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap, kenaikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI serta Polri pada tahun sebesar 8 persen dikarenakan gaji pokok mereka juga naik sebesar itu mulai Januari 2024.
“Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ya THR-nya naik 8 persen. Untuk pensiunan, karena (pensiunan pokok) naik 12 persen, ya (THR dan gaji ke-13) ikut naik 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang THR dan gaji ke-13 ASN di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Sri Mulyani mengatakan, THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Bisa juga dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024.
MenPANRB Azwar Anas menambahkan, tunjangan kinerja sebesar 100 persen juga menjadi salah satu komponen THR dan gaji ke-13.
“Komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan umum, tunjangan kinerja 100 persen untuk PNS pemerintah pusat, dan 100 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN di daerah,” tuturnya.
Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan adalah pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini telah kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. Sri Mulyani menjelaskan, pada 2019 sebelum pandemi melanda, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan 100 persen tunjangan kinerja atau tukin.
“Sehingga dapat 14 gaji dalam setahun,” ucap sang Bendahara Negara.
Lalu saat Covid merebak di 2020, gaji ke-13 dan THR hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum serta tanpa tukin. Kedua insentif itu juga hanya diberikan kepada ASN pelaksana.
“Pejabat negara enggak dapat, eselon I, eselon II, jabatan fungsional madya setara eselon Idan II enggak dapat,” sebutnya.
Kemudian pada 2021, komponennya masih sama, namun diberikan untuk seluruh PNS. Selanjutnya di 2022 saat APBN mulai membaik, PNS mendapat THR dan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan/umum, tukin 50 persen dan diberikan untuk semua ASN di pusat dan daerah, termasuk pejabat negara.
“(Tahun) 2023 masih pakai rumusan sama, yaitu gapok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, 50 persen tukin. Lalu kita kasih juga ke guru yang bukan ASN dan tunjangan professor,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu
Komponen THR
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.
Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Total Anggaran THR dan Gaji ke-13
Dilansir dari laman Kementerian PANRB, kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
Sementara dalam rilis dari Kementerian Keuangan, anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp18 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, kebutuhan untuk ASN Daerah sekitar Rp21,1 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara, pada BA BUN sekitar Rp11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
THR Cair H-10 Idul Fitri, Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah, atau diperkirakan tanggal 22 Maret 2024. K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.
Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.
Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam minggu ini, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, untuk Gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
(Kompas/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Terungkap Motif Oknum Guru di Lampung Marah-marah saat Upacara, Emosi saat Cari Guru Honorer |
![]() |
---|
Sosok Irvian Bobby Mahendro, ASN Ahli K3 yang Dijuluki ‘Sultan’ Kemnaker, Terima Aliran Dana Rp 69 M |
![]() |
---|
Fakta Pernyataan Sri Mulyani Soal Guru Beban Negara, Kini Makin Ramai Dibicarakan |
![]() |
---|
Jawaban Menkeu Sri Mulyani Soal Pernyataan Viral Guru Beban Negara, Komentar di Instagram |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Ini Fakta Asli dan Bantahan Menteri Keuangan: Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.