Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

Akhirnya Terungkap Fakta Baru Kasus Kecurangan Pemilu di Minut, Oknum KPU dan Bawaslu Diduga Dalang

Fakta baru tersebut terkait Bawaslu Sulut yang menseriusi dugaan pergeseran suara di Minut yang diduga melibatkan oknum komisioner KPU dan Bawaslu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
Ilustrasi,Orang Meninggal Ikut Nyoblos dalam Pemilu 2024. Akhirnya Terungkap Fakta Baru Kasus Kecurangan Pemilu di Minut, Oknum KPU dan Bawaslu Diduga Dalang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru kasus dugaan pergeseran suara di Minahasa Utara.

Fakta baru tersebut terkait Bawaslu Sulut yang menseriusi dugaan pergeseran suara di Minut yang diduga melibatkan oknum komisioner KPU dan Bawaslu Minut.

Oknum Komisioner KPU Minahasa Utara, YH yang diduga menjadi dalang kecurangan pergeseran suara caleg di 26 TPS Minut terancam pemecatan. 

Sedangkan Oknum Pimpinan Bawaslu Minut, FB disebut-sebut menjadi salah satu aktor yang memerintahkan PPK Likupang Barat menggeser suara di 26 TPS.

Baca juga: Kecurangan Pemilu Pergeseran Suara di Minut, Ferry Liando: Jika Terbukti, Caleg Juga Bisa Dipidana

"Sementara dalam proses pendalaman, kita akan ungkap siapa dalangnya," kata Komisioner Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Rabu (13/3/2024). 

Donny menuturkan, jika dugaan keterlibatan terbukti, oknum tersebut akan menjalani proses di DKPP.
Sanksinya dipecat. 

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengatakan, itu ancaman sanksi terberat yang bisa dijatuhkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). 

Kenly mengungkapkan, KPU Sulawesi Utara bisa menjatuhkan sanksi non-aktiv kepada YH. 

"Non aktiv lalu kita teruskan proses etik ke DKPP," kata Kenly di kantor KPU Sulawesi Utara, Rabu (13/3/2024). 

Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap PPK Likupang Barat dan KPU Minut. 

"Selain terlapor, kita klarifikasi pihak terkait yakni komisioner KPU lainnya," jelasnya. 

KPU Sulawesi Utara akan melakukan pleno untuk memutuskan terkait oknum KPU Minahasa Utara

"Kita akan pleno dulu, putuskan bersama," kata Meidy.

Diduga Dalang Kecurangan Pergeseran Suara 26 TPS

Bawaslu Sulawesi Utara tengah memproses kecurangan Pemilu di Minahasa Utara yang melibatkan oknum Pimpinan Bawaslu setempat.

Oknum Pimpinan Bawaslu Minut, FB disebut-sebut menjadi salah satu aktor yang memerintahkan PPK Likupang Barat menggeser suara di 26 TPS.

"Sedang kami proses. Masih berproses," ujar Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Donny Rumagit kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya memproses dua dugaan terhadap FB.

Pertama, dugaan pelanggaran pidana dan kedua pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Untuk dugaan pertama, sesuai UU Pemilu pasal 532, kalau terpenuhi unsur pidana, terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Pasal 532 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Sementara, untuk pelanggaran etik, yang bersangkutan bisa diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Khusus penyelenggara Pemilu di kabupaten kota yang terlibat, ada beberapa kategori sanksinya, mulai dari peringatan hingga pemecatan," katanya lagi.

Fakta Kasus Penggeseran Suara di Likupang Barat Minut Sulut

Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Likupang Barat di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diduga melanggar kode etik dengan menggeser suara di 26 tempat pemungutan suara (TPS).

Tiga dari lima PPK Likupang Barat, yaitu Saptono, Syahril Hugrusi, dan Axel Sasela, diminta menggeser 100 suara dari partai lain ke Partai Bulan Bintang (PBB).

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum 3 anggota PPK Likupang Barat, Supriyadi Pangellu, Rabu (13/3/2024).

"Tapi klien kami hanya menyanggupi 48 suara," katanya ketika dihubungi.

Permintaan tersebut langsung dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, YH, dan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minut, FB.

Supriyadi mengaku pengakuan dari kedua oknum KPU dan Bawaslu Minut tidak diperlukan.

"Karena berdasarkan petunjuk dan alat bukti sudah mendukung," tambahnya.

Untuk itu, ia berharap Bawaslu, KPU dan Gakkumdu serius memproses kasus ini.

Partai politik dan tiga anggota PPK Likupang Barat akan kooperatif.

Salah satu anggota PPK Likupang Barat, Syahril, mengaku dirugikan dengan kasus ini.

"Karena kami kan bertindak atas perintah, bukan kemauan sendiri," ujarnya.

PPK Likupang Barat Minut Jawab Tudingan Geser Suara di 26 TPS, Berikut Kronologi Versi Mereka

Tiga Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Likupang Barat diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara (KPU Minut).

Ketiganya dicopot lantaran diduga menggeser suara pemilih di 26 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024, khususnya Partai Bulan Bintang (PBB).

Mereka adalah Ketua PPK Likupang Barat, Saptono, dan dua anggotanya, Syahril Hugrusi dan Axel Sasela.

Ketiganya pun akhirnya buka suara melalui kuasa hukum, Supriadi Pangellu, Senin (11/3/2024).

Supriadi menjelaskan perencanaan berawal dari tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat itu tiga PPK Likupang Barat bertemu dengan oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Minut.

"Mereka diajak bertemu tengah malam bukan di Kantor PPK tetapi di Kanroe Panwascam Likupang Barat. Itu saja sudah dipertanyakan," jelas Supriadi.

Dalam pertemuan tersebut, ketiganya diminta menggeser suara.
Setelah malam itu, ada sejumlah pertemuan lagi.

Masalah ini pun sudah ketahuan ketika rapat pleno di tingkat kabupaten.

Ketiganya pun diberhentikan oleh KPU Minut.

Namun, ketiganya keberatan lantaran merasa atasan cuci tangan menjadikan tiga PPK Likupang Barat sebagai kambing hitam.
Untuk itu, KPU Minut diminta terbuka.

"KPU Minut tidak terbuka membuka dalang yang sengaja melakukan pergeseran, ada yang ditutupi," tutur Supriadi.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved