Pemilu 2024 di Sulut
Kecurangan Pemilu Pergeseran Suara di Minut, Ferry Liando: Jika Terbukti, Caleg Juga Bisa Dipidana
Ferry Liando mengatakan, harusnya bukan hanya penyenggara yang dapat dijerat hukum terkait dugaan pergeseran suara.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Politik Sulawesi Utara, Dr Ferry Liando angkat bicara terkait kecurangan Pemilu di Minahasa Utara.
Kecurangan dimaksud, adanya pergeseran suara di 26 TPS di Likupang Barat, Minut.
Pergeseran suara dilakukan PPK Likupang Barat dan sesuai pengajuan mereka, atas perintah oknum Komisioner KPU Minut dan Pimpinan Bawaslu Minut.
Ferry Liando mengatakan, harusnya bukan hanya penyenggara yang dapat dijerat hukum terkait dugaan pergeseran suara baik antar caleg maupun antar parpol.
"Motif dugaan pelanggaran oleh penyelenggara harus digali. Dari situ akan ketahuan siapa yg menyuruh atau siapa yang meminta," kata Liando, Rabu (13/3/2024).
Lanjut dia, jika terbukti terjadi pergeseran maka tak ada pihak yg bisa melindungi atau mentolerir perbuatan para terduga penyelenggara.
Namun menghukum pelaku tapi tidak digali motif atau akar masalahnya maka hukuman itu hanya sebatas menguntungkan pihak korban dan penegak hukum itu sendiri.
"Jika motif hukuman bagi para terduga pelaku adalah untuk memperbaiki kualitas Pemilu berikutnya maka kasus itu harus diusut tuntas ternasuk siapa yang mempengaruhi, siapa yang menyuruh dan atau siapa yang meminta," jelasnya.
Lalu, pihak-pihak lain selain penyelenggara harus juga dipidana.
Menurut Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado ini, jika hanya penyelenggara terduga pelaku yang akan dihukum maka kualitas Pemilu di kemudian hari tidak akan menjadi lebih baik.
"Jika yg dihukum juga adalah mereka yang mengetahui, mereka yang ikut bersama-sama melakukan atau mereka yang membiarkan melakukan maka akan menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak lain sehingga tidak akan melakukan hal yang sama," katanya.
Liando bilang, penegakan hukum harus tegas karena Pilkada serentak sudah di depan mata.
Ia menilai, perbuatan para terduga pelaku tidak mungkin bertindak sendiri-sendiri tapi bisa jadi ada caleg yang mempengaruhi mereka.
Pihak Bawaslu ataupun penegak hukum lainnya disarankan mempublikasikan ke publik soal terduga pelaku yg mempengaruhi atau pihak yg mengajak perbuatan persepakatan jahat itu.
"Caleg yyang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kursi di DPRD harusnya tidak diterima status sosialnya sebagai pihak yang dihormati dan disegani," tutur Liando. (ndo)
162 Berkas Calon PPK Masuk ke KPU Mitra Sulawesi Utara, Lucky Mamahit Minta Siapkan Diri Hadapi Tes |
![]() |
---|
30 Nama Anggota DPRD Minut Sulawesi Utara Terpilih Ditetapkan KPU, Ini Penjelasan Hendra Lumanauw |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama Anggota DPRD Minut Sulawesi Utara Terpilih di Pileg 2024 dan Disahkan KPU |
![]() |
---|
Ditetapkan KPU Mitra Sulawesi Utara, PDIP Raih 10 Kursi di DPRD, Golkar Peringkat Kedua |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama 9 Panwascam Existing Boltim Sulawesi Utara yang Lolos Evaluasi Kinerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.