Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

3 Alasan PPK Likupang Barat Beri Klarifikasi Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Dibeber KPU Sulut

Pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik pergeseran suara di 26 TPS di Likupang Barat.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Isvara Savitri
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut), telah memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat, KPU Minut, hingga Panwascam, Selasa (12/3/2024).

Pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik pergeseran suara di 26 TPS di Likupang Barat.

Saat klarifikasi, PPK Likupang Barat tak didampingi kuasa hukum, Supriyadi Pangellu.

Baca juga: Kronologi Kecurangan Pergeseran Suara di Minahasa Utara, PPK Dapat Perintah Oknum KPU dan Bawaslu

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Y Tinangon.

"Pengacara tidak diperbolehkan masuk karena internal," tuturnya, Rabu (13/3/2024).

Setelah ini, KPU Sulut akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan.

"Pokoknya dalam waktu dekat akan rapat pleno dulu untuk dicermati, kemudian akan diproses lebih lanjut ke DKPP," tuturnya.

Selain itu, PPK Likupang Barat kabarnya juga diperiksa Bawaslu Minut hari ini.

"Penanganannya di Bawaslu Minut. Nanti konfirmasi ke Bawaslu Minut," kata Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh.

Seperti diketahui, tiga dari lima PPK Likupang Barat diduga terlibat pelanggaran kode etik dengan menggeser suara di 26 tempat pemungutan suara (TPS).

Kasus ini juga menyeret Komisioner KPU Minut, YH, dan Komisioner Bawaslu Minut, FB.(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved